Minggu, 23 Juni 2013
Studi Kasus Hak Paten
Studi Kasus Hak Paten
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet
yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat
telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat
atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India,
kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang
tanaman obat di India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah
perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan
pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan
tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di
India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di
India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak
paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak
dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut
berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan
kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman
tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten
dari dua tanaman itu.
Tanggapan dari studi kasus diatas adalah bahwa studi kasus obat-obatan
yang ada di India tersebut telah dipatenkan terlebih dahulu oleh Amerika
Serikat. Amerika Serikat tidak bersalah karena pada hak paten barang
siapa yang mematenkan terlebih dahulu dia yang berhak untuk memiliki
sepenuhnya produk tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar