Sabtu, 30 November 2013

Metode Statistika Nonparametik



Metode Statistika Nonparametrik

a.            Uji Tanda
Uji tanda digunakan untuk menguji hipotesis mengenai median populasi. Dalam banyak kasus prosedur nonparametrik, rataan digantikan oleh median sebagai parameter lokasi yang relevan untuk diuji.
Uji tanda juga mempunyai asumsi dimana asumsinya adalah distribusinya bersifat binomial. Binomial artinya mempunyai dua nilai. Nilai ini dilambangkan dengan tanda, yaitu positif dan negatif. Ini mengapa ia disebut uji tanda.
Uji tanda banyak digunakan karena uji ini paling mudah untuk dilakukan pengujiannya dan tidak memakan waktu yang lama. Pengerjaan pengujian ini terbilang cukup mudah. Apabila setiap nilai pengamatan memiliki nilai lebih besar dari nilai rataannya maka diganti dengan tanda (+). Sedangkan, apabila setiap nilai pengamatan memiliki nilai kurang dari nilai rataannya maka diganti dengan tanda (-). Dan, apabila nilai pengamatannya sama dengan nilai rataannya maka nilai pengamatan tersebut harus dibuang.
Pengujian uji tanda yang pertama dilakukan adalah menentukan hipotesis nolnya beserta dengan hipotesis tandingannya. Tentukan pula taraf nyatanya beserta nilai proporsi peubah binomial X-nya. Kemudian melakukan penghitungan  Z hitung (apabila jumlah sampel lebih dari 30) dengan nilai n merupakan jumlah data pengamatan setelah dibandingkan dengan nilai rataannya dan nilai x adalah jumlah data pengamatan dengan tanda (+). Dengan begitu nilai Z akan didapat dan nilai P (proporsi)nya dapat ditentukan. Keputusan H0 akan ditolak apabila nilai P yang didapat lebih kecil atau sama dengan nilai taraf nyatanya.

b.            Uji Rang-Tanda
Uji Rang-Tanda dicetuskan oleh Frank Wilcoxon pada tahun 1945 dan saat ini disebut sebagai uji rang-tanda Wilcoxon. Uji ini memanfaatkan baik tanda maupun besarnya selisih. Uji rang-tanda Wilcoxon digunakan untuk kasus dua sampel yang dependen bila skala ukur memungkinkan kita menentukan besar selisih yang terjadi, jadi bukan sekedar hasil pengamatan yang berbeda saja. Uji rang-tanda Wilcoxon cocok digunakan bila kita dapat mengetahui besarnya selisih antara pasangan-pasangan harga pengamatan X1 dan Y1 berikut arah selisih yang bersangkutan. Apabila kita dapat menentukan besarnya setiap selisih, maka kita dapat menetapkan peringkat untuk masing-masing selisih itu. Melalui penyusunan peringkat selisih – selisih inilah uji Wilcoxon memanfaatkan informasi tambahan yang tersedia.
Asumsi :
·           Data untuk analisis terdiri atas n buah beda. D1 = Y1 – X1
·           Sampel X dan sampel Y adalah Variabel- variable acak kontinyu dan beda X1 - Y1,  X2 -Y2…dst bersifat kontinyu pula.
·           Hipotesis nol yang di uji menyatakan bahwa median perbedaan pasangan nilai pengamatan kedua sampel sama dengan nol.

Langkah – langkah uji rang-tanda Wilcoxon :
1.      Asumsikan bahwa populasi perbedaan pasangan nilai pengamatan kedua sampel adalah variable acak kontinyu.
2.     Hipotesis
Uji satu sisi :
a. Ho : W (+) = W (-)               Hi  : W (+) > W (-)
b. Ho : W (+) = W (-)               Hi  : W (+) < W (-)
Uji dua sisi :
Ho : W (+) = W (-)                Hi  : W (+) ≠ W (-)
W (+)  : Jumlah semua peringkat selisih pasangan pengamatan (Wi, Yi) yang bertanda positif.
W (-) :  Jumlah semua peringkat selisih pasangan pengamatan (Wi, Yi) yang bertanda negative.
3.     Untuk setiap pasangan nilai pengamatan (Xi, Yi), hitung perbedaannya (di = Xi – Yi).
4.     Berikan peringkat terhadap perbedaan nilai pasangan pengamatan, mulai dari peringkat 1 untuk perbedaan terkecil hingga peringkat n untuk perbedaan terbesar. Bila terdapat perbedaan nilai pasangan yang sama, perbedaan pasangan nilai yang sama di beri peringkat rata-ratanya . untuk beda nol, tidak diperhatikan.
5.     Bubuhkan tanda kepada peringkat yang sudah dibuat itu: positif atau negative sesuai dengan tanda perbedaan nilai pengamatan aslinya.
6.     Hitung banyaknya di yang bertanda positif (disebut W+) dan negative (disebut W_).
7.     Statistik uji peringkat bertanda Wilcoxon ialah W. M yang dipakai ialah W+ atau W_ yang nilainya lebih kecil :
8.     W+ = ∑ Ri (Semua peringkat positif) dan │W-│= │∑Ri│(Semua peringkat Negatif)
Hipotesa nol ditolak apabilai nilai W+, W-, atau W lebih kecil atau sama dengan nilai di tabel yang sesuai.
 
Sumber        :

http://estikoco.blogspot.com/2012/05/penggunaan-uji-statistik-non-parametrik.html

Jumat, 08 November 2013

Sampling Probabilitas dan Non-Probabilitas



Metode Sampling
Dalam perencanaan suatu penelitian,peneliti dihadapkan pada pilihan untuk mempelajari keseluruhan unsure populasi (manusia atau benda) atau mempelajari hanya sebagian unsure yang diambil dari bagian atau populasi yang lebih besar.
Sampling terdiri dari berbagai jenis. Dalam perencanaan sampling akan ditentukan bagaimana unsure diambil dari populasi yang lebih besar atau populasi induk dan berapa jumlah unsure yang akan diambil.
Sifat perencanaan sampling
Kebanyakan perencanaan sampling dapat dikategorikan menurut Probability dan Non-probability.

Sampling Probabilitas
            Perencanan yang menentukan probabilitas atau besarnya kemungkinan setiap unsure dijadikan sampel. Factor pengawasan yang mendasari semua perencanaan sampling probabilitas yang utama ialah sifat keacakan. Perencanaan sampling probabilitas yang biasa digunakan mencakup :
• Sampling acak sederhana (simple random sampling)
Pengambilan sampel dalam teknik random ini, peneliti ini memperkirakan sampel dalam populasi berkedudukan sama dari segi2 yang akan diteliti. Dengan cara mengambil acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi. Dengan syarat anggota populasi homogen.
Contoh:
Mahasiswa yang baru masuk Perguruan Tinggi Negeri, mereka sama2 tamatan SMA dan sama2 lulus ujian SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru).
Disini dapat dikatakan bahwa populasi mahasiswa baru tersebut homogen dari asal sekolah dan lulus ujian SPMB. Artinya kita mengambil beberapa saja diantara mereka untuk sampel penelitian, dan yang mana saja, karena kita telah beranggapan bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama dengan kriteria2 yang sama.
• Sampling acak distratifikasi secara proposional (proportioned stratified random sampling)
Jika penelitian kita memerlukan data bertingkat, berstrata atau bergelombang dan berlapis2. Yang mungkin berbentuk kelas,umur,daerah dan kedudukan, atau sejenis maka kita menggunakan sampel stratified dengan mengambil sampel pada strata2 tertentu sesuai dengan penelitian yang dilakukan.
Contoh:
Populasi penelitian seluruh Mahasiswa UNIMED, sampelnya bisa pada strata tingkat I, tingkat II,strata S1 dan seterusnya.
• Sampling acak distratifikasi secara tidak(kurang) proposional(disproportioned stratified random sampling)
Teknik ini digunakan untuk menentukan jumlah sampel, bila populasi berstrata tapi kurang proposional.
Contoh:
Tingkah laku militer, mungkin hanya sedikit jumlah jenderal dalam sampenya sehingga peneliti memutuskan untuk menggunakan semua jenderal dalam sampelnya dan mengurangi proporsi jabatan lain untuk mendapatkan jumlah komposisi sampel. Dengan menggunakan tabel peneliti dapat menggunakan sampel acak pengelompokkan proposional. Dengan menggolongkan sesuai dengan jenis kejahatan. Tetapi ia melihat bahwa populasi yang berisi kasus pemerasan hanya 1%. Akibatnya, sampel berubah menjadi tidak proposional, apabila sampelnya di hasilkan 100, dengan menggunakan 10 kasus pemerasan.
Tabel. Distribusi kejahatan populasi dalam militer
Jenis kejahatan Frekuensi Persentase dalam [populasi
Perkosaan 50 5%
Pembongkaran 100 10%
Pencurian mobil 500 50%
Penyerangan 10 1%
Pencurian 140 14%
Perampokan 50 15%
Pembunuhan 50 5%
Jumlah N= 100 100%
• Sampling area atau gugus (area or cluster sampling)
Teknik sampling daerah digunakan untuk menentukan sampel bila objek yang akan diteliti atau sumber data sangat luas. Dalam penggunaan sampel cluster ini umumnya kesatuan2 yang diteliti, merupakan kelompok2 yang lebih besar.
Contoh:
Kelompok remaja putus sekolah, kelompok kelas, atau sekolah2 dan sebagainya.
Sampling Nonprobabilitas
Teknik pengambilan sampel tidak member peluang/kesempatan sama bagi setiap anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Tujuan umum dari perencanaan sampling probabilitas ialah memperoleh gambaran kasar dari sekumpulan unsure sampel.
Dalam sampel non probabilitas sukar untuk menentukan jumlah kesalahan sampling, sehingga peneliti tidak dapat menggeneralisasikan secara langsung beberapa temuannya dengan populasi yang lebih besar. Ini karena populasi yang ada sebagian besar tidak teridentifikasi dengan salah satu atau semua variasi sampling nonprobabilitas. Perencanaan sampling non probabilitas yang biasa digunakan mencakup:
• Sampling sistematik
Teknik pengambilan sampel berdasarkan urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut. Sampling sistematik biasanya digunakan dalam traffic survey atau marketing research.
Ada beberapa peneliti menganggap sampling sistematik bukan merupakan sampling acak, padahal sampling sistematik merupakan sampling acak karena pemilihan pertama (menggunakan random start) dilakukan secara acak. Beberapa peneliti menyebut sampling sistematik sebagai Quasi random sampling atau Pseudo random sampling.
Contoh:
Jika peneliti ingin mengetahui orang2 yang berobat kerumah sakit di sebuah desa, kita telah mengetahui syarat2 untuk berobat di rumah sakit, dengan mendaftar diri ke receptionist dan mendapatkan nomor antrian,sehingga mereka dapat berobat.
• Sampling kuota
Teknik untuk menentukan sampel secara bebas dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan. Penggunaan teknis kuota sampel ini perlu menetapkan strata populasi berdasarkan tanda2 yang mempunyai pengaruh terbesar terhadap variable yang akan diselidikan.
Sedangkan penetapan kuota tergantung kepada kepentingan peneliti dapat berdasarkan factor social, factor ekonomi, factor geografis, atau factor politis.
Contoh:
Jika kita ingin meniliti orang2 yang berambut kribo disebuah kota, kita telah mengetahui ciri2nya yaitu rambutnya kribo dan kemudian kita menetapkan kuotanya sejumlah yang telah kita tentukan.
Penggunaan sampel kuota ini dalam penelitian ilmu social sering digunakan oleh para peneliti, karena dapat menentukan sampelnya dengan tidak terlalu ikat.
• Sampling aksidental
Teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Contoh:
Jika kita ingin meneliti orang2 yang telah berambut putih diseluruh kota, sampelnya kita cari disekeliling kota dan dimana dan kapan saja kita menemui orang2 yang berambut putih, kita ambil sebagai sampelnya, jadi semua sampel tersebut hanya secara kebetulan saja dan tak direncanakan.
Dalam suatu penelitian ilmiah biasanya cara sampel aksidental ini jarang digunakan, kecuali dalam penelitian2 tertentu yang mungkin dapat menggunakap sampel ini, hal itu tentu sesuai dengan tujuan penelitiannya. Dan bukan penelitian ilmiah.
• Sampling purposive
Teknik penentuan sampel untuk tujuan tertentu saja. Misalnya pada penelitian tentang disiplin pegawai, maka sampel yang dipilih adalah orang yang ahli dalam bidang kepegawaian saja.
Contoh:
Jika penel;iti ingin mengetahui perbedaan sikap antara pemuda2 dikota besar terhadap kenekalan remaja, dalam hal ini mestinya peneliti telah mengetahui lebih dulu ciri2 pemuda di perkotaan.
Berdasarkan ciri2 tersebut kemudian peneliti memilih daerah kelompok2 tertentu sebagai inti/kuncinya sebagai sampel,sedangkan kelompok dibagian lain kota dapat ditinggalkan.
• Sampling bola salju (snowball sampling)
Teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian sampel ini disuruh memilih teman-temannya untuk dijadikan sampel. Begitu seterusnya, sehingga jumlah sampel semakin banyak.
Contoh:
Jika peneliti ingin mengetahui penyebaran informasi medis diantara ahli medis, sampling snowball dapat digunakan untuk menentukan bagaimana seorang ahli medis akhirnya menggunakan obat2an dan peralatan tertentu. Metode tersebut dapat menggambarkan melalui kelompok ahli medis yang mana informasi tentang obat baru yang beredar.
Apakah ahli medis tersebut membacanya dalm suatu jurnal medis atau mendengarkannya pada suatu konferensi medis, dan kalau memang demikian, siapa yang dihubungi diantara teman2 ahli medisnya mengenai hal tersebut? Bagainmana informasi diantara ahli medis
menyebar dalam suatu masyarakat tertentu? Sampling snowball dapat menjawab pertanyaan diatas.
• Sampling saturasi
Sama sekali bukan sampling, karena metode tersebuit didefenisikan sebagai perolehan semua unsure sampel dalam suatu populasi tertentu yang mempunyai karakteristik yang diinginkan peneliti.
Contoh:
Jika kita ingin meneliti semua pemakai Honda Beat dalam sebuah komunitas kecil.
• Sampling dense
Sampling secara padat. Terletak diantara sampling acak sederhana dan sampling saturasi. Dengan menaikkan fraksi sampling menjadi satu setengah dan mengambil mayoritas responden yang memiliki sifat atau karakter yang diinginkan peneliti bisa dianggap sampling dense.
Contoh:
Apabila komunitas Honda Beat terdapat 500 orang di medan, peneliti hanya mengambil setengah dari 500 orang yang memiliki Honda Beat. 


sumber : http://fhienie.wordpress.com/2009/05/22/tekhnik-sampling-probabilitas-dan-non-probabilitas/

Minggu, 13 Oktober 2013

Tugas softskill : Contoh Proposal Bab 1 Penulisan Ilmiah

                      BAB I
                     PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran, maka keberhasilan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh faktor pengajar/dosen, melainkan sangat dipengaruhi oleh keaktifan mahasiswa. Kurikulum baru tahun 2004 mempertegas bahwa proses pembelajaran harus berpusat pada peserta belajar, pengajar bukan sebagai satu-satunya sumber belajar atau sumber informasi, melainkan berperan sebagai fasilitator, dinamisator, dan motivator dalam pembelajaran.
Selain sumber belajar berupa perpustakaan yang tersedia di kampus, sekarang ini berkembang teknologi internet yang memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam menggali ilmu pengetahuan. Melalui internet mahasiswa dapat mengakses berbagai literatur dan referensi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dengan cepat, sehingga dapat mempermudah proses studinya.

2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat diidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber belajar, antara lain : optimalisasi pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar, pemenuhan koleksi buku-buku yang tersedia di perpustakaan, pemanfaatan internet sebagai sumber belajar, serta pemanfaatan sumber daya lingkungan sebagai sumber belajar.

3. Batasan Masalah
Meskipun banyak permasalahan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber belajar dalam proses pembelajaran, namun dalam penelitian ini hanya membatasi pada masalah pemanfaatan internet sebagai sumber belajar oleh mahasiswa.

4. Rumusan Masalah
Untuk memperjelas permasalahan yang akan diteliti, maka masalah tersebut dirumuskan sebagai berikut:
  1. Apakah mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?
  2. Alasan apa yang memotivasi mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?
  3. Faktor apa sajakah yang mendukung dan menghambat mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA untuk memanfaatkan internet sebagai sumber belajar ?
5. Tujuan Penelitian
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :
  1. Jumlah mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA yang telah memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.
  2. Alasan yang memotivasi mahasiswa UNIVERSITAS GUNADRAMA memanfaatkan internet sebagai sumber belajar.
  3. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA memanfaatkan internet sebagai sumber belajar 
6. Manfaat Penelitian  
 Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
  1. Bagi mahasiswa, untuk lebih meningkatkan pemanfaatan teknologi internet sebagai sumber belajar, sehingga mempercepat masa studinya.
  2. Bagi program studi, sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan program kerja yang berkaitan dengan fasilitas sumber belajar.
  3. Bagi peneliti, sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan penguasaan teknologi informasi sehingga dapat memperbaiki kemampuan dalam mengajar

Minggu, 23 Juni 2013

Studi Kasus Hak Paten

Studi Kasus Hak Paten India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu. Tanggapan dari studi kasus diatas adalah bahwa studi kasus obat-obatan yang ada di India tersebut telah dipatenkan terlebih dahulu oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak bersalah karena pada hak paten barang siapa yang mematenkan terlebih dahulu dia yang berhak untuk memiliki sepenuhnya produk tersebut.

Studi Kasus Hak Cipta

Studi Kasus
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.

Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.

Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.

REFERENSI :
http://chobish.wordpress.com/2011/03/19/perpustakaan-dan-pelanggaran-hak-cipta/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Studi Kasus Hak Haki

Pembajakan Software di Indonesia
HAKI mendapatkan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HAKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance).
Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah daftar harga software asli dari Microsoft:
01. CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
02. CD Original Windows® Millennium Edition US$75
03. CD Original Windows® XP Home Edition US$75
04. CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
05. CD Original Windows® XP Professional US$175
06. CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
07. CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel, MS
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
08. CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS Word, MS
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.

Harga di atas tentunya sangat jauh jika dibandingkan dengan cd bajakan yang ada di Indonesia. Bagi kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Bagaimana sebenarnya cara yang bisa menjadi pemecahan terbaik dan cost-efective untuk melegalisasikan penggunaan software tersebut? Baik menggunakan opensource ataupun proprietary sama-sama membutuhkan investasi yang (secara makro) cukup besar.
Umumnya sumber daya manusia yang dimiliki saat ini sudah terlatih untuk menggunakan software yang umum digunakan seperti Windows, Office, dan sejenisnya yang merupakan proprietary software, dan untuk menggunakan software proprietary secara legal membutuhkan biaya yang cukup besar. Di sisi lain solusi ini barangkali terjawab dengan software opensource seperti Linux dengan StarOffice misalnya, namun hal ini juga membutuhkan biaya untuk training SDM yang saat ini dimiliki dan invisible-cost yang muncul akibat turunnya produktifitas selama masa adaptasi.
Untuk mengurangi angka pembajakan software di Indonesia, pemerintah Indonesia akan menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman terhadap para pelanggar HAKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten.

tanggapan :
timbul dari diri sendiri untuk mengajak masyarakat bahwa pembajakan itu benar-benar hal yang buruk sehingga masyarakat sadar akan keburukan itu, salah satunya dengan mengadakan suatu acara pembrantasan pembajak dengan dibntu oleh HaKI kita dapat bisa menghilangkan pembajakan, oleh karena itu kita harus terus melakukan pemberitahuan akan pembajakan buruk. adanya HaKI sangat membantu masyarakat untuk memberikan pengetahuan sekali lagi bahwa suatu pembajakan itu dilarang sehingga masyarakat-masyarakat lainnya tidak melakukan hal yang dilarang itu.

PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

       PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial. Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Sabtu, 22 Juni 2013

Hak Merek

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis-jenis merek
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
 Pendaftaran merek : Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).