Senin, 10 Juni 2013

Hak Paten

Pemusnahan DVD, CD, MP3 Bajakan oleh Kepolosian Metro Jaya
Negara Indonesia merupakan sarang nyamuk para pembajak. Hal ini dibuktikan oleh Kepolisian Metro Jaya yang menunjukkan keping cakram optik bajakan yang jendak dimusnahkan dalam pemusnahan DVD, CD, MP3 bajakan di halaman Ditreskrimnus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ditemukan lebih dari 2 juta keping cakram optik bajakan disita dari 41 kasus dengan 67 tersangka. Parahnya, benda-benda bajakn seperti ini tidak hanya dijual ditempat terbuka seperti lapak, pinggir jalan atau pun pasar. Barang-barang bajakan ini juga sudah ditemukan di mal-mal dan pusat perbelanjaan ternama di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang , Bekasi dan sekitarnya. Perilaku masyarakat pun sebenarnya juga menjadi faktor yang cukup mendukung maraknya penjualan barang-barang ilegal ini. Mengapa? Banyak warga dan orang asing tertarik untuk membeli barang bajakan yang dijual Rp 5000-Rp 20000 per keping tersebut. Hal ini, baru terjadi di jakarta saja, belum termasuk di kota-kota lainnya. Hal yang menarik dari kasus ini adalah sesungguhnya barang murah pun bisa mendongkrak budaya konsumsi masyarakat sekalipun itu ilegal dan kualitas nya tidak sebagus barang yang original. Bahkan, perfilman indonesia yang saat ini dikatakan lebih maju dibandingkan sebelumnya pun tidak berdampak orang-orang akan menonton di bioskop. Banyak masyarakat malas menonton film di bioskop karena sudah ada dvd atau pun vcd bajakannya, entah itu film barat maupun indonesia. Mereka mempunyai pemikiran bahwa lebih baik membeli vcd ataupun dvd bajakan daripada membeli tiket untuk sekali menonton, karena dengan membeli vcd atau dvd bajakan bisa ditonton berkali-kali dirumah dan murah. 
Hal ini dibuktikan, dari wawancara para pedagang dvd dan vcd di glodok, jakarta. Mereka mengaku bisa menjual dvd dan vcd bajakan sebanyak 20-30 keping perhari nya. Jika diasumsikan 1 keping vcd seharga Rp. 5000, maka dipastikan 1 orang pedagang saja dapat untung Rp 100000-Rp150000 dalam sehari. Bandingkan dengan tiket bioskop kelas biasa seharga (rata-rata) Rp15000-Rp20000 per tiket untuk sekali masuk menonton. Masyarakat sebagai konsumen sendiri juga kurang sadar akan hukum yang berlaku, sehingga membudaya dan pada akhirnya semakin maraknya pedagangan barang ilegal semacam ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang pernah dikecewakan dengan atau ketika membeli barang-barang ilegal tersebut. 
Berdasarkan wawancara beberapa orang penikmat film, mereka lebih memilih menonton di bioskop dengan alasan kepuasan atau sekedar hiburan daripada hanya menonton dirumah saja. Ada pula masyarakat yang kurang suka dengan kualitas dvd atau vcd bajakan yang gambarnya jelek, atau terputus-putus ketika diputar di player sehingga mereka memilih membeli dvd atau vcd yang asli meskipun harganya bisa melebihi 10 kali lipat vcd atau dvd bajakan. Hal yang mengherankan terjadi di Glodok, Jakarta, yakni banyak masyarakat menduga bahwa polisi melindungi pelaku kejahatan tersebut karena lokasi perdagangan dvd atau vcd bajakan tersebut tidak jauh dari pos polisi. Polisi pun menjelaskan bahwa, perlu adanya kerja sama dengan masyakarakat, sebab jika masyakarat sadar hukum dan tidak membeli barang bajakan, otomatis perdagangan seperti ini juga tidak akan menjamur, begitu pula sebaliknya.
Hal yang menjadi ironi kembali adalah persoalan tindakan para polisi yang terkesan membiarkan bisnis ilegal tersebut. Polisi pun merasa serba salah dan pasti akan ditindaklanjuti kasus-kasus serupa seperti ini berdasarkan prosedur hukum dan tidak bisa langsung melakukan vonis bersalah. Maka, kutipan ini memberi nasehat atau petikan makna bahwa antara masyarakat, polisi dan hukum sendiri harua bekerja sama dan selalu mematuhi hukum yang telah ditetapkan agar negara kita, Indonesia, bebas dari slogan sebagai sarang pembajak.
Diterbitkan di: Desember 16, 2009   
Diperbarui: Oktober 02, 2010




Tidak ada komentar:

Posting Komentar