Sabtu, 22 Juni 2013

HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA

Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

Manfaat Hukum Industri:
  1. Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
  5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan 
-          Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-          Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih  besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-           Pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya menguntungkan satu sama lain

Mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Undang-Undang Perindustrian

1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

2. Pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

3. Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).

Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).

Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Senin, 10 Juni 2013

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta (Copy Right)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:




Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta : adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 

Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 

Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.





Hak Paten

Pemusnahan DVD, CD, MP3 Bajakan oleh Kepolosian Metro Jaya
Negara Indonesia merupakan sarang nyamuk para pembajak. Hal ini dibuktikan oleh Kepolisian Metro Jaya yang menunjukkan keping cakram optik bajakan yang jendak dimusnahkan dalam pemusnahan DVD, CD, MP3 bajakan di halaman Ditreskrimnus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, ditemukan lebih dari 2 juta keping cakram optik bajakan disita dari 41 kasus dengan 67 tersangka. Parahnya, benda-benda bajakn seperti ini tidak hanya dijual ditempat terbuka seperti lapak, pinggir jalan atau pun pasar. Barang-barang bajakan ini juga sudah ditemukan di mal-mal dan pusat perbelanjaan ternama di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang , Bekasi dan sekitarnya. Perilaku masyarakat pun sebenarnya juga menjadi faktor yang cukup mendukung maraknya penjualan barang-barang ilegal ini. Mengapa? Banyak warga dan orang asing tertarik untuk membeli barang bajakan yang dijual Rp 5000-Rp 20000 per keping tersebut. Hal ini, baru terjadi di jakarta saja, belum termasuk di kota-kota lainnya. Hal yang menarik dari kasus ini adalah sesungguhnya barang murah pun bisa mendongkrak budaya konsumsi masyarakat sekalipun itu ilegal dan kualitas nya tidak sebagus barang yang original. Bahkan, perfilman indonesia yang saat ini dikatakan lebih maju dibandingkan sebelumnya pun tidak berdampak orang-orang akan menonton di bioskop. Banyak masyarakat malas menonton film di bioskop karena sudah ada dvd atau pun vcd bajakannya, entah itu film barat maupun indonesia. Mereka mempunyai pemikiran bahwa lebih baik membeli vcd ataupun dvd bajakan daripada membeli tiket untuk sekali menonton, karena dengan membeli vcd atau dvd bajakan bisa ditonton berkali-kali dirumah dan murah. 
Hal ini dibuktikan, dari wawancara para pedagang dvd dan vcd di glodok, jakarta. Mereka mengaku bisa menjual dvd dan vcd bajakan sebanyak 20-30 keping perhari nya. Jika diasumsikan 1 keping vcd seharga Rp. 5000, maka dipastikan 1 orang pedagang saja dapat untung Rp 100000-Rp150000 dalam sehari. Bandingkan dengan tiket bioskop kelas biasa seharga (rata-rata) Rp15000-Rp20000 per tiket untuk sekali masuk menonton. Masyarakat sebagai konsumen sendiri juga kurang sadar akan hukum yang berlaku, sehingga membudaya dan pada akhirnya semakin maraknya pedagangan barang ilegal semacam ini. Tetapi, masih ada masyarakat yang pernah dikecewakan dengan atau ketika membeli barang-barang ilegal tersebut. 
Berdasarkan wawancara beberapa orang penikmat film, mereka lebih memilih menonton di bioskop dengan alasan kepuasan atau sekedar hiburan daripada hanya menonton dirumah saja. Ada pula masyarakat yang kurang suka dengan kualitas dvd atau vcd bajakan yang gambarnya jelek, atau terputus-putus ketika diputar di player sehingga mereka memilih membeli dvd atau vcd yang asli meskipun harganya bisa melebihi 10 kali lipat vcd atau dvd bajakan. Hal yang mengherankan terjadi di Glodok, Jakarta, yakni banyak masyarakat menduga bahwa polisi melindungi pelaku kejahatan tersebut karena lokasi perdagangan dvd atau vcd bajakan tersebut tidak jauh dari pos polisi. Polisi pun menjelaskan bahwa, perlu adanya kerja sama dengan masyakarakat, sebab jika masyakarat sadar hukum dan tidak membeli barang bajakan, otomatis perdagangan seperti ini juga tidak akan menjamur, begitu pula sebaliknya.
Hal yang menjadi ironi kembali adalah persoalan tindakan para polisi yang terkesan membiarkan bisnis ilegal tersebut. Polisi pun merasa serba salah dan pasti akan ditindaklanjuti kasus-kasus serupa seperti ini berdasarkan prosedur hukum dan tidak bisa langsung melakukan vonis bersalah. Maka, kutipan ini memberi nasehat atau petikan makna bahwa antara masyarakat, polisi dan hukum sendiri harua bekerja sama dan selalu mematuhi hukum yang telah ditetapkan agar negara kita, Indonesia, bebas dari slogan sebagai sarang pembajak.
Diterbitkan di: Desember 16, 2009   
Diperbarui: Oktober 02, 2010




Selasa, 07 Mei 2013

Perusahaan dagang, jasa, dan perusahaan manufaktur



Adapun sebelum kita mengetahui contoh-contoh dari perusahaan dagang, jasa dan manufaktur ada baiknya kita mengetahui apa definisi dari jenis perusahaan itu.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa dan bukan barang atau produk untuk pelanggan.
Perusahaan Dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli barang dagangan dari pemasok (supplier) kemudian menjual kembali kepada pelanggan.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya adalah membeli bahan baku (input) kemudian mengubahnya menjadi barang yang dijual kepada pelanggan.
Contoh perusahaan jasa adalah PT Jalur Nugraha Ekakurir atau yang biasa disebut JNE. JNE adalah suatu perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengiriman barang ataupun dokumen. PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang bergerak di jasa pengiriman barang ini mempunyai beberapa  layanan dalam pengiriman barang / dokumen , diantaranya  paket YES(yakin esok sampai), Regular, OKE(ongkos kirim ekonomis), SS( superspeed/ kirim dan sampai di hari yang sama). Segmentasi yang dilakukan JNE dengan membagi beberapa layanan dengan tariff sesuai segmentasi pasar yang ingin digapai JNE, seperti contoh pada paket OKE(ongkos kirim ekonomis) yang diperuntukan untuk golongan menengah kebawah dengan waktu sampai barang hingga seminggu berbeda dengan YES atau SS yang diperutukan untuk golongan menengah keatas yang bias mengirim barang di hari yang sama sampai dengan 1 hari.
Contoh perusahaan manufaktur adalah PT Ultra jaya Milk tbk. PT. Ultrajaya saat ini merupakan perusahaan pertama dan terbesar di Indonesia yang menghasilkan produk-produk susu, minuman dan makanan dalam kemasan aseptik yang tahan lama dengan merek-merek terkenal seperti Ultra Milk untuk produk susu, Buavita dan Gogo untuk jus segar. Namun sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk bisa kembali ke bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Susu yang dihasilkan PT ini dipisahkan dalam beberapa segmentasi pasar, pasar untuk balita, anak- anak, hingga dewasa. Dan dengan strategi kesegaran bahan baku susu dan kualitas gizi alaminya dapat dipertahankan melalui teknologi proses UHT (ultra high temperature) dan pengemasan aseptik tanpa menggunakan bahan pengawet apapun, Pt Ultra jaya Milk diharapkan tetap dapat menguasai pangsa pasarnya di Indonesia.

            Contoh perusahaan dagang adalah PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) atau Alfamart merupakan perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa eceran yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari. Dari segi Segmentasi, Alfamart merupakan perusahaan distributor eceran yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari bagi semua kalangan dari anak-anak sampai orang tua  dengan luas kurang dari 250 m². produk- produk yang dijualnya berbagai macam, dari makanan, minuman, tabung gas, peralatan sekolah dan lain-lain. Startegi pemasaran alfamart dengan membuka cabang yang dekat dengan perumahan masyarakat.

Selasa, 06 November 2012

Anak Jalanan

HANYA KALIMAT YANG TERSUSUN DARI KATA DAN KATA YANG TERLAHIR LEWAT RASA




Mereka jarang tersenyum bukan karena mereka enggan untuk tersenyum. Tapi hidup dan waktu seolah menuntut mereka untuk menghabiskan sebagian besar kehidupan untuk bekerja keras sehingga terkadang mereka lupa bahwa ada waktu untuk tersenyum. Seolah dunia begitu keras menuntut mereka hingga mereka lupa untuk tertawa. bahkan mereka tidak punya waktu untuk tersenyum. Apa mereka lupa cara tersenyum? Atau karena mereka tak pernah menerima senyuman, makanya mereka tak tahu lagi bagaimana caranya tersenyum?
Terkadang dunia memang terlalu keras pada mereka. Bukan dunia sebagai objek, tapi dunia dengan manusianya. Bagaimana jika sesekali kita tidak menghabiskan waktu di tempat-tempat yang indah? Kenapa kita tak meluangkan waktu sejenak untuk memperhatikan mereka? Jika tak mau atau tak mampu membantu mereka dengan materi, tidak ada salahnya juga kita menghargai mereka dengan sebuah senyuman ikhlas dari wajah kita. Bukankah mereka juga saudara kita???
Andai kita punya waktu untuk memperhatikan kehidupan mereka yang begitu sederhana. Maka kita akan menemukan kehidupan yang begitu indah. Di sana kita sadar betapa lebih beruntungnya kita….tidak ada salahnya sesekali kita berjalan kaki sendirian di tengah keramaian sambil memperhatikan lingkungan kita. Cobalah luangkan waktu sedikit saja untuk itu. Sekali lagi, jika tak dapat memberi pada mereka, paling tidak kita bisa sadar dan lebih memahami lagi hidup kita.
Mereka hebat. Dengan kehidupan yang begitu keras, mereka tetap bisa menjalaninya. Meski tak tahu dengan apa hidup ini akan dilanjutkan esok hari dan dengan apa perut mereka akan diisi, mereka tetap menanti datangnya mentari pagi. Mereka bilang kalau mereka percaya bahwa selama mereka masih hidup, maka rezeki dari Tuhan akan tetap ada untuk mereka,rezeki akan tetap ada selama mereka masih percaya dan mau berusaha serta berdo’a.
Mereka dengan kesederhaannya selalu bahagia dan bersyukur ketika mendapatkan sejumlah uang. Jika orang kaya yang menerima uang sejumlah itu, mungkin mereka menganggap uang itu tak berarti apa-apa. Tapi mereka tetap tersenyum ketika mendapatkannya. Mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika si miskin datang ke rumah si kaya, sangat jarang atau bahkan tak akan ada sambutan hangat bagi mereka. Tapi, ketika si kaya yang datang ke rumah si miskin, maka si miskin terlihat begitu menghargai. Seolah mereka didatangi oleh tamu agung di rumahnya. Sekali lagi, mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika suatu ketika si miskin dengan pakaiannya yang tampak lusuh dan kotor terjatuh, maka si kaya tak akan menghiraukan karena mungkin bagi mereka tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa bagi dirinya. Yang ada paling hanya akan mengotori pakaiannya, mungkin itulah yang ada di fikirannya. Tapi, si miskin masih tetap berbeda dengan si kaya. Ketika keadaan berbalik, maka si miskin akan tetap membantu. Si miskin begitu penghiba. Hati mereka begitu lembut, sehingga tak mampu membiarkan orang lain dalam kesusahan karena mereka tahu bagaimana rasanya kesusahan itu.

Demi untuk sesuap nasi mereka rela kepanasan, kehujanan, bahkan kadang ada yang mencela mereka...dengan hanya bermodal suara yang tidak begitu merdu serta alat yang bisa di jadikan musik. Tapi itu semua tidak bisa membuat mereka untuk menyerah, karna bagi mereka hidup itu memang penuh dengan perjuangan dan hidup itu bukan sebuah pilihan. Jika dengan segitu saja mereka menyerah, dengan apa nanti mereka bisa memperpanjang hidup mereka esok.
Anak jalanan bukan lah anak nakal atau anak gembel...anak jalanan adalah sang penghibur.
Mereka selalu menghibur kita ketika kita sedang berada dalam perjalanan meski hati mereka tak terhibur.
Janganlah memandang anak jalanan dengan sebelah mata, mulai sekarang dan seterusnya, pandang lah mereka dengan kedua mata kita dan jadikan mereka sebagai motifasi hidup kita, karna mereka selalu bersyukur dengan apa yang mereka dapat dan selalu berusaha agar bisa menjadi yang terbaik.

Peran Masyarakat Desa dan Kota dalam Pembangunan Indonesia

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-
mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
            Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-
montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
            Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa.
            Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.
Sumber: https://hendraprijatna68.files.wordpress.com
Opini: Masyarakat desa dan masyarakat kota saling berhubungan erat untuk membangun negara Indonesia. Desa merupakan sumber kebutuhan hidup manusia, karena sumber tanaman padi, sayur, dll berasal dari desa. Sedangkan kota juga bermanfaat bagi desa. Hal ini sangat berhubungan erat, maka untuk membangun bangsa Indonesia diperlukan kerjasama antar desa dan kota.