HANYA KALIMAT YANG TERSUSUN DARI KATA DAN KATA YANG TERLAHIR LEWAT RASA
Mereka jarang tersenyum bukan karena mereka enggan untuk tersenyum. Tapi
hidup dan waktu seolah menuntut mereka untuk menghabiskan sebagian
besar kehidupan untuk bekerja keras sehingga terkadang mereka lupa bahwa
ada waktu untuk tersenyum. Seolah dunia begitu keras menuntut mereka
hingga mereka lupa untuk tertawa. bahkan mereka tidak punya waktu untuk
tersenyum. Apa mereka lupa cara tersenyum? Atau karena mereka tak pernah
menerima senyuman, makanya mereka tak tahu lagi bagaimana caranya
tersenyum?
Terkadang dunia memang terlalu keras pada mereka. Bukan dunia sebagai
objek, tapi dunia dengan manusianya. Bagaimana jika sesekali kita tidak
menghabiskan waktu di tempat-tempat yang indah? Kenapa kita tak
meluangkan waktu sejenak untuk memperhatikan mereka? Jika tak mau atau
tak mampu membantu mereka dengan materi, tidak ada salahnya juga kita
menghargai mereka dengan sebuah senyuman ikhlas dari wajah kita.
Bukankah mereka juga saudara kita???
Andai kita punya waktu untuk memperhatikan kehidupan mereka yang begitu
sederhana. Maka kita akan menemukan kehidupan yang begitu indah. Di sana
kita sadar betapa lebih beruntungnya kita….tidak ada salahnya sesekali
kita berjalan kaki sendirian di tengah keramaian sambil memperhatikan
lingkungan kita. Cobalah luangkan waktu sedikit saja untuk itu. Sekali
lagi, jika tak dapat memberi pada mereka, paling tidak kita bisa sadar
dan lebih memahami lagi hidup kita.
Mereka hebat. Dengan kehidupan yang begitu keras, mereka tetap bisa
menjalaninya. Meski tak tahu dengan apa hidup ini akan dilanjutkan esok
hari dan dengan apa perut mereka akan diisi, mereka tetap menanti
datangnya mentari pagi. Mereka bilang kalau mereka percaya bahwa selama
mereka masih hidup, maka rezeki dari Tuhan akan tetap ada untuk
mereka,rezeki akan tetap ada selama mereka masih percaya dan mau
berusaha serta berdo’a.
Mereka dengan kesederhaannya selalu bahagia dan bersyukur ketika
mendapatkan sejumlah uang. Jika orang kaya yang menerima uang sejumlah
itu, mungkin mereka menganggap uang itu tak berarti apa-apa. Tapi mereka
tetap tersenyum ketika mendapatkannya. Mengapa harus ada perbedaan
seperti itu?
Jika si miskin datang ke rumah si kaya, sangat jarang atau bahkan tak
akan ada sambutan hangat bagi mereka. Tapi, ketika si kaya yang datang
ke rumah si miskin, maka si miskin terlihat begitu menghargai. Seolah
mereka didatangi oleh tamu agung di rumahnya. Sekali lagi, mengapa harus
ada perbedaan seperti itu?
Jika suatu ketika si miskin dengan pakaiannya yang tampak lusuh dan
kotor terjatuh, maka si kaya tak akan menghiraukan karena mungkin bagi
mereka tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa bagi dirinya. Yang ada
paling hanya akan mengotori pakaiannya, mungkin itulah yang ada di
fikirannya. Tapi, si miskin masih tetap berbeda dengan si kaya. Ketika
keadaan berbalik, maka si miskin akan tetap membantu. Si miskin begitu
penghiba. Hati mereka begitu lembut, sehingga tak mampu membiarkan orang
lain dalam kesusahan karena mereka tahu bagaimana rasanya kesusahan
itu.
Demi untuk sesuap nasi mereka rela kepanasan, kehujanan, bahkan kadang
ada yang mencela mereka...dengan hanya bermodal suara yang tidak begitu
merdu serta alat yang bisa di jadikan musik. Tapi itu semua tidak bisa
membuat mereka untuk menyerah, karna bagi mereka hidup itu memang penuh
dengan perjuangan dan hidup itu bukan sebuah pilihan. Jika dengan segitu
saja mereka menyerah, dengan apa nanti mereka bisa memperpanjang hidup
mereka esok.
Anak jalanan bukan lah anak nakal atau anak gembel...anak jalanan adalah sang penghibur.
Mereka selalu menghibur kita ketika kita sedang berada dalam perjalanan meski hati mereka tak terhibur.
Janganlah memandang anak jalanan dengan sebelah mata, mulai sekarang dan
seterusnya, pandang lah mereka dengan kedua mata kita dan jadikan
mereka sebagai motifasi hidup kita, karna mereka selalu bersyukur dengan
apa yang mereka dapat dan selalu berusaha agar bisa menjadi yang
terbaik.
Selasa, 06 November 2012
Peran Masyarakat Desa dan Kota dalam Pembangunan Indonesia
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama
lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang
erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan
seperti beras, sayur-
mayur,
daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek
perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan
tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat
musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian
mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat
untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya, kota menghasilkan
barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian,
alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk
memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga
yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak
dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau
kesehatan, montir-
montir,
elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan
dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan
darat.
Dalam kenyataannya hal ideal
tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah
penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan
pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang
seperti pulau Jawa.
Peningkatan hasil pertanian hanya
dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi,
pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak
sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil
pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam
ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan
kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk
tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat
bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap.
Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh
maupun setengah pengangguran.
Sumber: https://hendraprijatna68.files.wordpress.com
Opini:
Masyarakat desa dan masyarakat kota saling berhubungan erat untuk
membangun negara Indonesia. Desa merupakan sumber kebutuhan hidup
manusia, karena sumber tanaman padi, sayur, dll berasal dari desa.
Sedangkan kota juga bermanfaat bagi desa. Hal ini sangat berhubungan
erat, maka untuk membangun bangsa Indonesia diperlukan kerjasama antar
desa dan kota.
tugas ILMU SOSIAL DASAR
| Peranan Pemuda dalam membangun bangsa | |||
Pepatah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal
sejarahnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang selama tiga setengah
abad hidup dalam cengkeraman Belanda di tambah lagi hidup dalam
penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun. Kemudian, kemerdekaan yang
kita raih adalah bukti nyata dari sebuah pengorbanan yang sangat besar
dari semua komponen bangsa. Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan
bangsa yang adil, makmur serta berdaulat dengan berlandaskan azas
pancasila serta UUD 1945 tidak akan pernah tercapai jika tidak di dukung
oleh semua rakyat Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai- nilai kehidupan
yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Perwujudan dari asas
demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber
kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi
ini juga memberikan penghargaan yang tinggi terhadap nilai- nilai
musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia
untuk berdiri diatas kebenaran dan keadilan.
Nilai- nilai kesanggupan dan kerelaan untuk berkorban dengan penuh
keikhlasan dan kejujuran dalam mengisi kemerdekaan demi kepentingan
bangsa dan negara telah digantikan oleh kerelaan berkorban hanya untuk
mengisi kesenangan dan kemakmuran pribadi pihak- pihak tertentu.
Terjadinya Kolusi Korupsi Nepotisme pada masa pemerintahan Orde Baru
merupakan bukti nyata pengingkaran terhadap sikap keikhlasan dan
kejujuran. Tidak hanya itu Indonesia mengalami krisis multi dimensi yang
demikian pelik, mulai dari krisis moral, krisis ekonomi, krisis
kepercayaan, hingga krisis kepemimpinan. Tumbanganya pemerintahan Orde
Baru pada 21 Mei 1998 masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahan
yang tidak bersih dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan mendapat
dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Benarlah apa yang dikatakan
pujangga Mesir Syauqy Beyq : Suatu bangsa yang kokoh bertahan. Selama
akhlak mewarnai kehidupan.
Setiap orang pasti merindukan pemerintah yang bersih, jujur, kuat,
berani dan berwibawa. Harapan itu merupakan amanat dari Pancasila dan
UUD 1945 yang selalu mendambakan pemerintahan yang memiliki moral
kemanusiaan dengan semangat kebangsaan. Disamping itu, peran pemuda
dalam mengisi kemerdekaan serta pembangunan nasional telah memberikan
dampak positif bagi pertumbuhan bangsa. Kepeloporan pemuda dalam
pembangunan bangsa dan negara harus dipertahankan sebagai generasi
penerus yang memiliki jiwa pejuang, perintis dan kepekaan terhadap
social, politik dan lingkungan. Hal ini dibarengi pula oleh sikap
mandiri, disiplin, dan memiliki sifat yang bertanggungjawab, inovatif,
ulet, tangguh, jujur, berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh
semangat cinta tanah air.
Maka hasil dari sebuah refleksi dari kepemimpinan pemerintah selama ini
mengatakan generasi terdahulu belum bisa menunjukan dirinya sebagai
pemimpin. Dalam berbagai kebijakan-kebijakannya pemerintah tidak pro
rakyat. Kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan-bahan pokok, serta
bahan-bahan baku lainnya adalah bukti dari dampak kebijakan pemerintah
yang tidak pro rakyat. Mereka masih berpegang teguh pada aturan lama
yang selalu memihak kelompok berduit.
Kenyataan ini telah disadari oleh kaum muda Indonesia. Kesadaran yang
diharapkan mendorong segenap kaum muda untuk segera mempersiapkan dan
merancang prosesi pergantian generasi. Karena pada hakikatnya kita
membutuhkan wajah-wajah baru. Sehingga muka lama yang hampir usang itu
bisa tergantikan dengan muka baru yang lebih muda serta juga memiliki
cita-cita dan semangat baru.
Indonesia membutuhkan pemimpin dari kaum muda yang mampu
merepresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa. Ini bukan tanpa
alasan, karena kaum muda dapat dipastikan hanya memiliki masa depan dan
nyaris tidak memiliki masa lalu. Dan ini sesuai dengan kebutuhan
Indonesia kini dan ke depannya yang perlu mulai belajar melihat ke
depan, dan tidak lagi berasyik-masyuk dengan tabiat yang suka melihat ke
belakang. Kita harus segera maju ke kepan dan bukan berjalan ke masa
lalu. Dan secara filosofisnya, masa depan itu adalah milik kaum muda.
Mereka lebih steril dari berbagai penyimpangan orde yang telah lalu.
Mereka tidak memiliki dendam masa lalu dengan lawan politiknya. Mereka
tidak memiliki kekelaman masa lalu. Mereka juga tidak memiliki trauma
masa lalu yang sangat mungkin akan membayang-bayangi jika nanti
ditakdirkan memimpin. Lebih dari itu, kaum muda paling memiliki masa
depan yang bisa mereka tatap dengan ketajaman dan kecemerlangan visi
serta memperjuangkannya dengan keberanian dan energi yang lebih baru.
Dalam perjalanan zaman, sejarah baru selalu ditandai dengan lahirnya
generasi baru. Dalam kancah sejarah, generasi baru yang mengukir sejarah
baru itu adalah dari kalangan kaum muda. Perputaran sejarah juga telah
membuktikan bahwa setiap generasi itu ada umurnya. Dengan demikian,
nama-nama yang muncul sekarang sebagai calon pemimpin yang sebenarnya
adalah satu generasi, juga ada umurnya.
Inilah peluang yang mesti dijemput oleh kaum muda saat ini. Sebuah
peluang untuk mempertemukan berakhirnya umur generasi itu dengan muara
dari gerakan kaum muda untuk menyambut pergantian generasi dan menjaga
perputaran sejarah dengan ukiran-ukiran prestasi baru. Maka, harapannya
adalah bagaimana kaum muda tidak membiarkan begitu saja sejarah
melakukan pergantian generasi itu tanpa kaum muda menjadi subjek di
dalamnya.
sumber : http://pkknpipadaherang.blogspot.com/2012/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa.html
Peranan keluarga dalam membangun bangsa
Bangsa
Indonesia telah mengalami pergeseran nilai dan karakter bangsa yang
kian memprihatinkan. Nilai kejujuran yang menjadi indikator utama
integritas sosial, kini seolah mulai tercerabut dari akar budaya bangsa
ini. Ajaran adiluhung para pendiri bangsa untuk “bangunlah jiwanya dan
bangunlah badannya”, seolah mengalami pembelokan. Bukannya berfokus membangun jiwa dan karakter bangsa, selama ini kita justru sibuk berlomba memoles wajah bangsa
ini dengan pembangunan materi tanpa kejelasan fungsi. Lantas, bagaimana
menciptakan bangsa yang berkarakter apabila generasi muda bangsa
sekarang justru sudah terkontaminasi oleh cara pandang dan perilaku yang
menyimpang?
Banalitas Kejahatan
Kasus
contek massal yang diungkap Siami merupakan contoh konkret bagaimana
pergeseran nilai itu terjadi. Besar kemungkinannya, kasus tersebut
merupakan fenomena gunung es. Jika realitas itu dapat diungkap secara
jelas, hampir bisa dipastikan kenyataan yang ada justru akan membuat
para pembuat kebijakan di negara ini lemas seketika. Kasus contek massal
ini pada kenyataannya tidak hanya terjadi di sekolah tempat anak Siami
belajar, tetapi juga terjadi di Sulawesi dan Jakarta Selatan, bahkan
mungkin hampir di seluruh wilayah Indonesia pada saat siswa mengikuti
Ujian Nasional (UN). Mencontek tidak lagi menjadi perilaku tabu. Sejak
usia dini, anak telah diajarkan pola dan model perilaku yang menyimpang,
tidak patut, dan menghalalkan segala cara. Seolah tumbuh kebanggaan
besar dalam benak mereka ketika berhasil “mengakali” hukum dan aturan,
kendati harus menabrak prinsip etika sosial dan menginjak-injak ajaran
suci keagamaan sekalipun.
Jika
benar fenomena tersebut terjadi secara massal dan mengalami pengulangan
dalam skala luas, maka ancaman lahirnya generasi patologis akan menjadi
nyata. Perilaku korup seolah menjadi fenomena wajar yang sengaja
dilestarikan hingga memberikan warna baru terhadap karakter budaya suatu
masyarakat. Fenomena inilah yang disebut oleh Hannah Arend (1980)
sebagai ‘the banality of evil’ atau ‘banalitas kejahatan’. Di mana perilaku yang menyimpang dari etika sosial dan aturan legal-formal, yang kemudian di-stereotype sebagai sikap ‘jahat’, justru dipandang sebagai perilaku yang “banal” atau biasa alias lumrah. Sebaliknya,
mereka yang tidak mengikuti trend dan kecenderungan perilaku menyimpang
tersebut, justru dipandang sebagai pihak yang, meminjam istilahnya Eric
Fromm (2003), telah “teralienasi”.
Kecenderungan
sosial semacam itu kini benar-benar terbukti. Siami, orang tua siswa
berinisial AL yang berusaha menguak fakta kebenaran tentang fenomena
contek massal, justru harus menanggung resiko besar. Kejujuran yang dia
suarakan justru berbuah pahit. Siami dan keluarganya harus menanggung
malu karena dikucilkan, dicaci, dimaki, disingkirkan, bahkan diusir paksa oleh warga di kampung halamannya di Desa Gadel, Surabaya. Siami
mungkin lupa, bahwa kebenaran di negeri ini mahal harganya. Bahkan,
sebut saja Bapak X di Jakarta yang merupakan seorang mantan guru juga
harus mengalami tindakan “dinon-aktifkan” dari pekerjaannya akibat
keberaniannya mengungkap tindak kecurangan saat Ujian Nasional yang
terjadi di sekolah tempat ia pernah mengajar.
Masyarakat bangsa ini, seolah-olah mengalami “split personality”, atau
kepribadian yang terbelah. Artinya, dalam pola interaksi dan komunikasi
sosial kemasyarakatan, tidak sedikit simbol-simbol agama digunakan,
jargon-jargon moral dan etika sosial dikibarkan. Tetapi dalam perilaku
keseharian, idealitas itu bisa melenceng tajam. Setiap hari ayat-ayat
kitab suci dikumandangkan, tetapi pada saat yang sama perilaku korupsi
juga terus dilestarikan. Setiap hari jargon-jargon hukum dan etika-moral
sosial dikampanyekan, tetapi pada saat yang sama, kecurangan,
kekerasan, penipuan, dan diskriminasi terhadap nilai-nilai sosial juga
terus dijalankan. Seolah ajaran-ajaran moral-spiritual yang universal
itu tidak lagi berbekas. Tak ayal, kualitas bangsa ini yang diukur dari
HDI harus berada di posisi 108 dari 188 negara di dunia pada tahun 2009.
Bahkan bangsa Indonesia harus bertengger di posisi puncak sebagai
negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik untuk periode 2008-2010
menurut PERC (Political & Economic Risk Consultancy) dengan indeks
korupsi yang meningkat tajam dari 8.32 pada tahun 2009 menjadi menjadi
9.07 tahun 2010. Data lain menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masuk
dalam jajaran pemerintahan paling kotor nomor lima sedunia versi KPK.
Revitalisasi keluarga
Paulo Freire (1970) berpesan, sekolah hendaknya tidak hanya diposisikan sebagai media transfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga harus difungsikan sebagai media pembentukan karakter positif bagi setiap individu yang terlibat dalam proses belajar mengajar. Sehingga out put pendidikan tidak hanya menghasilkan masyarakat yang berpengetahuan (well-educated people), tetapi juga mampu menciptakan sebuah masyarakat yang tercerahkan dan terbebaskan (enlightened and liberalized society).
Caranya, reformulasi kurikulum perlu dilakukan dengan menitikberatkan pada pembentukan karakter anak. Pendidikan
sebaiknya lebih diarahkan pada penanaman sifat-sifat keuletan,
kesabaran, bekerja keras, tolerasi, dan berintegritas. Sehingga proses
belajar dapat diarahkan untuk mencetak siswa yang memiliki semangat
berkompetisi (fighting spirit) yang prima, tanpa harus
terjebak dalam budaya dan perilaku instan. Kolektivitas dan semangat
bekerja sama Antar siswa dalam kelas juga perlu ditumbuhkan untuk
menghindarkan mereka dari suasa cemburu (jealous) yang berujung
pada sikap saling menjatuhkan. Prinsip-prinsip dasar etika yang juga
harus diprioritaskan dalam agenda reformulasi kurikulum pendidikan.
Hal
penting lain yang perlu dilakukan adalah, revitalisasi peran keluarga
dalam upaya penanaman prinsip etika-moral sosial dan keagaman dalam
pembentukan watak dan karakter anak. Keluarga
merupakan institusi primer dan fundamental bagi individu untuk
mengajarkan dan menerima pendidikan dan pengajaran nilai-nilai karakter.
Semakin banyak nilai-nilai positif yang ditanamkan, semakin besar
harapan sang anak akan tumbuh menjadi pribadi dewasa yang bertanggung
jawab, toleran, dan berintegritas. Hal ini sesuai dengan hasil
penelitian yang telah dilakukan Megawangi pada tahun 2003 menunjukkan
bahwa penanaman pendidikan karakter sejak usia dini di lingkungan
keluarga akan menghasilkan sikap kepribadian positif anak ketika dewasa.
Keluarga
merupakan unit terkecil di mana orang tua mempunyai peranan yang besar
dan vital dalam mempengaruhi kehidupan seorang anak, terutama pada tahap
awal maupun tahap-tahap kritisnya karena lingkungan keluarga merupakan
media untuk menumbuhkan dan mengembangkan karakter positif mereka.
Selain itu, nilai-nilai sosial, norma agama, serta prinsip hidup yang
diinternalisasikan melalui persinggungan dan interaksi sosial anak yang
intensif dengan anggota keluarga akan lebih mudah menancap kuat di alam
kesadaran anak yang kelak akan ‘sistem kontrol internal’ bagi perilaku mereka.
Karena itu, teladan sikap orang tua sangat dibutuhkan bagi perkembangan anak-anak. Hal
ini penting karena pada fase perkembangan manusia, usia anak adalah
tahapan untuk mencontoh sikap dan perilaku orang di sekitar mereka.
Terutama bagi anak usia sekolah yaitu usia 6 sampai dengan 12 tahun,
menurut teori Social Learning Vygotsy, sikap teladan orang tua
menjadi hal yang vital karena pada usia tersebutlah mereka butuh
penguatan karakter dari lingkungan sekitar. Dengan sikap dan teladan
yang baik ditambah dengan penguatan ‘emotional bonding’ antara
anak dengan orang tua, upaya infiltrasi nilai-nilai moral dan karakter
yang baik pada anak akan lebih mudah untuk dilakukan. Selain itu, sikap
keterbukaan antara anak dan orang tua juga sangat dibutuhkan untuk
menghindari anak dari pengaruh pergeseran nilai-nilai negatif yang ada
di luar lingkungan keluarga, termasuk di lingkungan sekolah.
Dengan
demikian, diharapkan dalam rangka memperingati Hari Keluarga 29 Juni,
peran keluarga sebagai unit pertama dan utama bagi penanaman nilai-nilai
karakter bagi anak dapat kembali digalakkan fungsinya. Sehingga
nilai-nilai karakter akan tertanam kuat di diri anak-anak kita. Apabila
hal tersebut telah terlaksana, anak-anak dengan sendirinya akan dapat
bersikap dan berperilaku sesuai dengan tahap perkembangannya. Karena
dengan penguatan karakter individu anak, diharapkan mereka tidak mudah
terbawa arus perkembangan negatif di lingkungan sekitar, termasuk di
lingkungan sekolah.
Dengan
demikian, berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengenai
pergeseran nilai karakter bangsa yang terjadi pun di lingkungan
pendidikan dapat menuntun para orang tua sebagai penanggung jawab
perkembangan anaknya untuk dapat menguatkan kembali fungsi keluarga
sebagai benteng pertahanan bagi terjadinya pergeseran nilai-nilai
karakter bangsa.****SUMBER : http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=189%3Akeluarga-dan-karakter-bangsa-&catid=20%3Aterbaru&Itemid=94&lang=id Peran Masyarakat Desa dan Kota dalam Pembangunan Indonesia
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama
lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang
erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan
seperti beras, sayur-
mayur,
daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek
perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan
tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat
musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian
mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat
untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya, kota menghasilkan
barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian,
alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk
memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga
yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak
dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau
kesehatan, montir-
montir,
elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan
dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan
darat.
Dalam kenyataannya hal ideal
tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah
penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan
pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang
seperti pulau Jawa.
Peningkatan hasil pertanian hanya
dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi,
pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak
sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil
pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam
ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan
kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk
tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat
bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap.
Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh
maupun setengah pengangguran.
Sumber: https://hendraprijatna68.files.wordpress.com
Opini:
Masyarakat desa dan masyarakat kota saling berhubungan erat untuk
membangun negara Indonesia. Desa merupakan sumber kebutuhan hidup
manusia, karena sumber tanaman padi, sayur, dll berasal dari desa.
Sedangkan kota juga bermanfaat bagi desa. Hal ini sangat berhubungan
erat, maka untuk membangun bangsa Indonesia diperlukan kerjasama antar
desa dan kota.
|
Selasa, 09 Oktober 2012
TAWURAN PELAJAR
Peristiwa tawuran pelajar seperti tidak pernah berhenti, terus
terjadi. Sejarah tawuran pelajar memang sudah lama berlangsung di
berbagai wilayah.
Di Jakarta, bentrokan antarpelajar tampaknya juga sudah terjadi sejak lama. Berita Kompas edisi 29 Juni 1968 memuat artikel ”Bentrokan Peladjar Berdarah”. Perkelahian pelajar tahun 1968 itu membuat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, harus turun tangan mengingatkan para pelajar yang sedang berselisih itu. Meski tidak diketahui sejak kapan mulainya tawuran pelajar, dari artikel tahun 1968 itu tercatat hingga bulan ini tawuran pelajar kerap mengisi pemberitaan walaupun dengan frekuensi yang bervariasi.
Belum ada data kuantitatif yang jelas tentang jumlah perkelahian pelajar, tetapi jika merujuk pada data dari kepolisian terlihat peningkatan eskalasi. Kejadian bentrok pelajar dalam tiga tahun terakhir meningkat, tercatat 11 kali pada 2009, sebanyak 28 kali pada 2010, dan naik menjadi 31 kali sampai bulan Juni 2011 saja.
Dari jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, sebagian besar responden (55,9 persen) secara nasional mengatakan tawuran pelajar makin berkurang. Namun, dua kota, Jakarta dan Medan, mengindikasikan jumlah tawuran di kota mereka sama saja bahkan bertambah jumlahnya. Apakah ini berarti Jakarta memasuki era sebagaimana tahun 1980 hingga 1990-an yang banyak dijejali peristiwa bentrokan?
Budaya populer
Dari jajak pendapat Kompas dengan responden di 12 kota seluruh Indonesia, diketahui sebanyak 17,5 persen responden mengakui bahwa saat dia bersekolah SMA sekolahnya itu pernah terlibat tawuran antarpelajar. Tidak sedikit pula responden atau keluarga responden yang mengaku pada masa bersekolah terlibat tawuran atau perkelahian massal pelajar. Jumlahnya mencapai 6,6 persen atau sekitar 29 responden.
Berbagai keprihatinan muncul atas tawuran pelajar yang seolah tiada henti. Jelas ”budaya” tawuran pelajar harus segera di hentikan. Namun, bagaimanakah menghentikan kekerasan yang seakan terus terjadi tersebut?
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya menggabungkan sekolah yang sering tawuran menjadi satu. Dalam kasus tawuran di SMA 9 dan SMA 11 Jakarta, dilakukan langkah penggabungan dua sekolah menjadi SMA 70. Namun, hawa tawuran ternyata tak surut. Malahan SMA 70, yang menjadi sangat banyak muridnya itu, menjadi lawan para siswa SMA 6, tetangganya sendiri. Catatan menunjukkan, kedua SMA itu telah terlibat tawuran sejak tahun 1980-an.
Salah satu upaya mengurangi tawuran yang juga pernah dilakukan adalah memindahkan letak sekolah karena diduga lingkungan sekolah yang terlalu ramai di tengah kota mengakibatkan tekanan mental lebih berat bagi siswa. Di sepanjang periode 1980-an, SMA 7 Gambir Jakarta terlibat konflik eksesif dengan STM Boedi Oetomo Pejambon. Kemudian di awal tahun 1990-an SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo.
Konflik mereda, tetapi tak benar-benar pupus. Malahan, kini tawuran pelajar cenderung meluas. Tidak hanya melawan ”sesama” pelajar SMA, tetapi makin berani mengarah ke pihak lain sebagaimana kasus pengeroyokan terhadap wartawan berbagai media baru-baru ini oleh siswa SMA 70 Jakarta.
Kegelisahan diturunkan
Sulit dimungkiri bahwa soal tawuran tak semata terjadi akibat konflik antarindividu atau kolektif siswa SMA. Lingkungan perkotaan yang makin tak menyisakan ruang eksistensi bagi anak muda juga berperan. Sebanyak 65,3 persen responden menilai, faktor lingkungan yang buruk di mana siswa mudah mengakses minuman keras dan narkoba membuat mereka rentan terseret dalam tawuran.
Seorang responden yang pernah terlibat tawuran mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Salah satu yang seharusnya mampu dicegah adalah diturunkannya konflik pelajar atau siswa kepada angkatan yang lebih muda. Seorang responden yang menjadi siswa SMA di awal periode 1990-an menuturkan, para kakak kelas mengajak, bahkan setengah mengancam adik kelas, agar terlibat tawuran untuk mendukung sekolah. Bukan hanya siswa laki-laki, siswa perempuan pun dilibatkan untuk menyembunyikan berbagai benda untuk tawuran.
Mayoritas publik juga menengarai kekerasan memang diturunkan. Sebanyak 63,4 persen responden berpendapat bahwa tawuran pelajar diturunkan dari kakak kelas pada siswa baru di sekolah tersebut.(Kendar Umi Kulsum/Litbang Kompas)
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/21/02385365/Tawuran.Pelajar.Tak.Kunjung.Surut
Di Jakarta, bentrokan antarpelajar tampaknya juga sudah terjadi sejak lama. Berita Kompas edisi 29 Juni 1968 memuat artikel ”Bentrokan Peladjar Berdarah”. Perkelahian pelajar tahun 1968 itu membuat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, harus turun tangan mengingatkan para pelajar yang sedang berselisih itu. Meski tidak diketahui sejak kapan mulainya tawuran pelajar, dari artikel tahun 1968 itu tercatat hingga bulan ini tawuran pelajar kerap mengisi pemberitaan walaupun dengan frekuensi yang bervariasi.
Belum ada data kuantitatif yang jelas tentang jumlah perkelahian pelajar, tetapi jika merujuk pada data dari kepolisian terlihat peningkatan eskalasi. Kejadian bentrok pelajar dalam tiga tahun terakhir meningkat, tercatat 11 kali pada 2009, sebanyak 28 kali pada 2010, dan naik menjadi 31 kali sampai bulan Juni 2011 saja.
Dari jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, sebagian besar responden (55,9 persen) secara nasional mengatakan tawuran pelajar makin berkurang. Namun, dua kota, Jakarta dan Medan, mengindikasikan jumlah tawuran di kota mereka sama saja bahkan bertambah jumlahnya. Apakah ini berarti Jakarta memasuki era sebagaimana tahun 1980 hingga 1990-an yang banyak dijejali peristiwa bentrokan?
Budaya populer
Dari jajak pendapat Kompas dengan responden di 12 kota seluruh Indonesia, diketahui sebanyak 17,5 persen responden mengakui bahwa saat dia bersekolah SMA sekolahnya itu pernah terlibat tawuran antarpelajar. Tidak sedikit pula responden atau keluarga responden yang mengaku pada masa bersekolah terlibat tawuran atau perkelahian massal pelajar. Jumlahnya mencapai 6,6 persen atau sekitar 29 responden.
Berbagai keprihatinan muncul atas tawuran pelajar yang seolah tiada henti. Jelas ”budaya” tawuran pelajar harus segera di hentikan. Namun, bagaimanakah menghentikan kekerasan yang seakan terus terjadi tersebut?
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya menggabungkan sekolah yang sering tawuran menjadi satu. Dalam kasus tawuran di SMA 9 dan SMA 11 Jakarta, dilakukan langkah penggabungan dua sekolah menjadi SMA 70. Namun, hawa tawuran ternyata tak surut. Malahan SMA 70, yang menjadi sangat banyak muridnya itu, menjadi lawan para siswa SMA 6, tetangganya sendiri. Catatan menunjukkan, kedua SMA itu telah terlibat tawuran sejak tahun 1980-an.
Salah satu upaya mengurangi tawuran yang juga pernah dilakukan adalah memindahkan letak sekolah karena diduga lingkungan sekolah yang terlalu ramai di tengah kota mengakibatkan tekanan mental lebih berat bagi siswa. Di sepanjang periode 1980-an, SMA 7 Gambir Jakarta terlibat konflik eksesif dengan STM Boedi Oetomo Pejambon. Kemudian di awal tahun 1990-an SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo.
Konflik mereda, tetapi tak benar-benar pupus. Malahan, kini tawuran pelajar cenderung meluas. Tidak hanya melawan ”sesama” pelajar SMA, tetapi makin berani mengarah ke pihak lain sebagaimana kasus pengeroyokan terhadap wartawan berbagai media baru-baru ini oleh siswa SMA 70 Jakarta.
Kegelisahan diturunkan
Sulit dimungkiri bahwa soal tawuran tak semata terjadi akibat konflik antarindividu atau kolektif siswa SMA. Lingkungan perkotaan yang makin tak menyisakan ruang eksistensi bagi anak muda juga berperan. Sebanyak 65,3 persen responden menilai, faktor lingkungan yang buruk di mana siswa mudah mengakses minuman keras dan narkoba membuat mereka rentan terseret dalam tawuran.
Seorang responden yang pernah terlibat tawuran mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Salah satu yang seharusnya mampu dicegah adalah diturunkannya konflik pelajar atau siswa kepada angkatan yang lebih muda. Seorang responden yang menjadi siswa SMA di awal periode 1990-an menuturkan, para kakak kelas mengajak, bahkan setengah mengancam adik kelas, agar terlibat tawuran untuk mendukung sekolah. Bukan hanya siswa laki-laki, siswa perempuan pun dilibatkan untuk menyembunyikan berbagai benda untuk tawuran.
Mayoritas publik juga menengarai kekerasan memang diturunkan. Sebanyak 63,4 persen responden berpendapat bahwa tawuran pelajar diturunkan dari kakak kelas pada siswa baru di sekolah tersebut.(Kendar Umi Kulsum/Litbang Kompas)
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/21/02385365/Tawuran.Pelajar.Tak.Kunjung.Surut
Kamis, 28 Juni 2012
Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak
mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di
atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi
di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat
ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian
kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan
otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa
dasar pertimbangan[3]:
1.
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga
Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak
tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan
nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai
landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang
pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan
ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai
secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak
prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru,
terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh
kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam
kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas
administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya
disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas
wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.
Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau
Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
2.
Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah
atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di
daerah;[7] dan
3. Tugas
Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh
Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya
dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam
kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati
II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan
disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai
pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya,
atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili
Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan
dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang
dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan
pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan
perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan
penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan
serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan
melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara,
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala
Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan
peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas
wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan
perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d)
memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan
berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari
dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa
UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam
prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat)
yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan
Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5
Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap
pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya
serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi
dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan
proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih
demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim
Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas
nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
1.
melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti
mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2. pembentukan negara federal; atau
3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada
masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi
yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu
dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal
yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip
undang-undang sebelumnya antara lain :
1.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih
mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting
kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
melalui prakarsanya sendiri.
2.
Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama
dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada
daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan
keanekaragaman daerah.
3.
Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan
masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif,
serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh
karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara
utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah
yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam
Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.
Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua
kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam,
peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu
diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan
melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang
yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti
menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang
sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam
melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan
kepadanya.
6. Kabupaten dan
Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam
hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat
dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah
kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di
daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah
masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh
pemerintah.
7. Wilayah
Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus
dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan
dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
8.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah
lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi
pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan
bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah
administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD
sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
10.
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah,
daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat
dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan
menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.
Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan
dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh
DPRD.
12. Daerah diberi
kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
13.
Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada
propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah
otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian
kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan
pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang
perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan
bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk
berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14.
Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan
dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern
oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar
daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki
kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah,
Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis
Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah.
Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada
daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten
Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15.
Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat
meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala
daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik
penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima
kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan
untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan
pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil
divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas
lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain
berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil
privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan
pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain
berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil
privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan
pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat
diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan
pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang
bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
a) sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b) pencairan dana cadangan
c) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d) penerimaan pinjaman daerah
e) penerimaan kembali pemberian pinjaman
f) penerimaan piutang daerah.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran
pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara
lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal
pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun
anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan
diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan
Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil
yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah
merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai
pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a. pembentukan dana cadangan
b. penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
c. pembayaran pokok utang
d. pemberian pinjaman daerah.
Sumber Pendapatan daerah
Faktor
keuangan merupakan faktor yang esensial dalam mengukur tingkat
kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan
daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam kegiatan yang akan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.
Sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
a) hasil pajak daerah;
b) hasil retribusi daerah;
c) hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. dana perimbangan;
3. pinjaman daerah;
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari
sejumlah pendapatan daerah tersebut di atas, upaya penghimpunan yang
paling diutamakan adalah pada pendapatan asli daerah (PAD), mengingat
PAD adalah sumber yang sering dijadikan ukuran sebagai kemampuan daerah
dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan salah satu sumber PAD yang
dominan setelah pajak daerah.
Ketentuan
mengenai pajak dan retribusi daerah beserta potensinya diatur secara
terpisah dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Untuk mendorong efisiensi, maka Undang-undang
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan suatu
penyederhanaan atas banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah di masa
yang lalu yang cenderung mengakibatkan timbulnya biaya ekonomi tinggi.
Berdasarkan suatu studi, jumlah dan jenis pajak dan retribusi menjadi
turun, sebagai contoh untuk Kota Surabaya terjadi penurunan jenis Pajak
dan Retribusi dari 86 menjadi 27 jenis. Contoh lainnya yaitu Kebupaten
Deli Serdang dari 42 menjadi 20 jenis (Mahi, 2000:58-59).
Pinjaman Daerah
Pinjaman
Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima
sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
DASAR HUKUM
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
7.
PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
8.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan
Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara
Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH
1.
Pinjaman Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus
kas;
2. Pinjaman Daerah
digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan
kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4. Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending);
5.
Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERENCANAAN PINJAMAN DAERAH
Proses Perencanaan Pinjaman Jangka Menengah dan Panjang Pemerintah Daerah
PERSYARATAN PINJAMAN
1.
Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik
tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
2. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) paling sedikit 2,5;
3. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
4. Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang dilakukan dengan persetujuan DPRD.
SUMBER PINJAMAN
1. Pemerintah;
1. Pendapatan Dalam Negeri (Rekening Pembangunan Daerah);
2. Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement (SLA)/on-lending)
2. Pemerintah daerah lain;
3. Lembaga keuangan Bank;
4. Lembaga Keuangan bukan Bank; dan
5. Masyarakat
Pinjaman
daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan melalui Menteri
Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat
berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN
1. Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan
pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun
anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman,
bunga, dan biaya lain) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran
yang bersangkutan.
2. Pinjaman jangka Menengah
Merupakan
pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa
jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
3. Pinjaman Jangka Panjang
Merupakan
pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan
kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya
lain) harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
PENGGUNAAN PINJAMAN
1. Pinjaman Jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas;
2. Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan;
3. Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan*);
*)
yang dimaksud dengan “proyek investasi menghasilkan penerimaan” adalah
proyek prasarana dan atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBD
yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana
tersebut.
PROSEDUR PINJAMAN
Prosedur pinjaman daerah dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu :
1. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
2. Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber selain dari Pinjaman Luar Negeri.
3.
Pinjaman Daerah dari sumber Selain Pemerintah baik pinjaman jangka
pendek maupun pinjaman jangka panjang. Pinjaman ini dapat dilakukan
sepanjang tidak melampau batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemda.
LARANGAN PENJAMINAN
1. Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain;
2. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan;
3.
Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah
yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi
Daerah.
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
1. Seluruh kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan;
2.
Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada
Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan
DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari penerimaan negara yang menjadi hak
daerah tersebut.
PELAPORAN PINJAMAN
1.
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun
anggaran berjalan;
2. Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pengertian politik negara,kekuasaan,pengambil keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara
berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikatpolitik
yang dikenal dalam ilmu politik.
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaankebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
Politik berasal dari bahasa
Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika -
yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites -
warga negara) dan πόλις (polis - negara kota). Secara etimologi kata “politik”
masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang
berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni
hal politik.
Mancanegara : Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris
klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber,Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold
Crouch, Douglas
E Ramage.
Indonesia: Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan
Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan
Surbakti.
Agenda setting adalah sebuah fase
dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan.
Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan
mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan
alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Ilustrasi : Legislator negara dan
kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan
disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Masalah yang sudah masuk dalam
agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu
masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang
diambil untuk memecahkan masalah.[3]
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini , evaluasi dipandang
sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya
dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa
sebuah pemerintahan berdaulat
harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu
orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan
kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan kekuasaan juga
merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini
adalah Amerika Serikat
Langganan:
Komentar (Atom)
