Selasa, 06 November 2012

Anak Jalanan

HANYA KALIMAT YANG TERSUSUN DARI KATA DAN KATA YANG TERLAHIR LEWAT RASA




Mereka jarang tersenyum bukan karena mereka enggan untuk tersenyum. Tapi hidup dan waktu seolah menuntut mereka untuk menghabiskan sebagian besar kehidupan untuk bekerja keras sehingga terkadang mereka lupa bahwa ada waktu untuk tersenyum. Seolah dunia begitu keras menuntut mereka hingga mereka lupa untuk tertawa. bahkan mereka tidak punya waktu untuk tersenyum. Apa mereka lupa cara tersenyum? Atau karena mereka tak pernah menerima senyuman, makanya mereka tak tahu lagi bagaimana caranya tersenyum?
Terkadang dunia memang terlalu keras pada mereka. Bukan dunia sebagai objek, tapi dunia dengan manusianya. Bagaimana jika sesekali kita tidak menghabiskan waktu di tempat-tempat yang indah? Kenapa kita tak meluangkan waktu sejenak untuk memperhatikan mereka? Jika tak mau atau tak mampu membantu mereka dengan materi, tidak ada salahnya juga kita menghargai mereka dengan sebuah senyuman ikhlas dari wajah kita. Bukankah mereka juga saudara kita???
Andai kita punya waktu untuk memperhatikan kehidupan mereka yang begitu sederhana. Maka kita akan menemukan kehidupan yang begitu indah. Di sana kita sadar betapa lebih beruntungnya kita….tidak ada salahnya sesekali kita berjalan kaki sendirian di tengah keramaian sambil memperhatikan lingkungan kita. Cobalah luangkan waktu sedikit saja untuk itu. Sekali lagi, jika tak dapat memberi pada mereka, paling tidak kita bisa sadar dan lebih memahami lagi hidup kita.
Mereka hebat. Dengan kehidupan yang begitu keras, mereka tetap bisa menjalaninya. Meski tak tahu dengan apa hidup ini akan dilanjutkan esok hari dan dengan apa perut mereka akan diisi, mereka tetap menanti datangnya mentari pagi. Mereka bilang kalau mereka percaya bahwa selama mereka masih hidup, maka rezeki dari Tuhan akan tetap ada untuk mereka,rezeki akan tetap ada selama mereka masih percaya dan mau berusaha serta berdo’a.
Mereka dengan kesederhaannya selalu bahagia dan bersyukur ketika mendapatkan sejumlah uang. Jika orang kaya yang menerima uang sejumlah itu, mungkin mereka menganggap uang itu tak berarti apa-apa. Tapi mereka tetap tersenyum ketika mendapatkannya. Mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika si miskin datang ke rumah si kaya, sangat jarang atau bahkan tak akan ada sambutan hangat bagi mereka. Tapi, ketika si kaya yang datang ke rumah si miskin, maka si miskin terlihat begitu menghargai. Seolah mereka didatangi oleh tamu agung di rumahnya. Sekali lagi, mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika suatu ketika si miskin dengan pakaiannya yang tampak lusuh dan kotor terjatuh, maka si kaya tak akan menghiraukan karena mungkin bagi mereka tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa bagi dirinya. Yang ada paling hanya akan mengotori pakaiannya, mungkin itulah yang ada di fikirannya. Tapi, si miskin masih tetap berbeda dengan si kaya. Ketika keadaan berbalik, maka si miskin akan tetap membantu. Si miskin begitu penghiba. Hati mereka begitu lembut, sehingga tak mampu membiarkan orang lain dalam kesusahan karena mereka tahu bagaimana rasanya kesusahan itu.

Demi untuk sesuap nasi mereka rela kepanasan, kehujanan, bahkan kadang ada yang mencela mereka...dengan hanya bermodal suara yang tidak begitu merdu serta alat yang bisa di jadikan musik. Tapi itu semua tidak bisa membuat mereka untuk menyerah, karna bagi mereka hidup itu memang penuh dengan perjuangan dan hidup itu bukan sebuah pilihan. Jika dengan segitu saja mereka menyerah, dengan apa nanti mereka bisa memperpanjang hidup mereka esok.
Anak jalanan bukan lah anak nakal atau anak gembel...anak jalanan adalah sang penghibur.
Mereka selalu menghibur kita ketika kita sedang berada dalam perjalanan meski hati mereka tak terhibur.
Janganlah memandang anak jalanan dengan sebelah mata, mulai sekarang dan seterusnya, pandang lah mereka dengan kedua mata kita dan jadikan mereka sebagai motifasi hidup kita, karna mereka selalu bersyukur dengan apa yang mereka dapat dan selalu berusaha agar bisa menjadi yang terbaik.

Peran Masyarakat Desa dan Kota dalam Pembangunan Indonesia

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-
mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
            Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-
montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
            Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa.
            Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.
Sumber: https://hendraprijatna68.files.wordpress.com
Opini: Masyarakat desa dan masyarakat kota saling berhubungan erat untuk membangun negara Indonesia. Desa merupakan sumber kebutuhan hidup manusia, karena sumber tanaman padi, sayur, dll berasal dari desa. Sedangkan kota juga bermanfaat bagi desa. Hal ini sangat berhubungan erat, maka untuk membangun bangsa Indonesia diperlukan kerjasama antar desa dan kota.

tugas ILMU SOSIAL DASAR

Peranan Pemuda dalam membangun bangsa
Pepatah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarahnya. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang selama tiga setengah abad hidup dalam cengkeraman Belanda di tambah lagi hidup dalam penjajahan Jepang selama tiga setengah tahun. Kemudian, kemerdekaan yang kita raih adalah bukti nyata dari sebuah pengorbanan yang sangat besar dari semua komponen bangsa. Pembangunan Nasional dalam rangka mewujudkan bangsa yang adil, makmur serta berdaulat dengan berlandaskan azas pancasila serta UUD 1945 tidak akan pernah tercapai jika tidak di dukung oleh semua rakyat Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai- nilai kehidupan yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Perwujudan dari asas demokrasi itu diartikan sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi ini juga memberikan penghargaan yang tinggi terhadap nilai- nilai musyawarah yang mencerminkan kesungguhan dan tekad dari bangsa Indonesia untuk berdiri diatas kebenaran dan keadilan.

Nilai- nilai kesanggupan dan kerelaan untuk berkorban dengan penuh keikhlasan dan kejujuran dalam mengisi kemerdekaan demi kepentingan bangsa dan negara telah digantikan oleh kerelaan berkorban hanya untuk mengisi kesenangan dan kemakmuran pribadi pihak- pihak tertentu. Terjadinya Kolusi Korupsi Nepotisme pada masa pemerintahan Orde Baru merupakan bukti nyata pengingkaran terhadap sikap keikhlasan dan kejujuran. Tidak hanya itu Indonesia mengalami krisis multi dimensi yang demikian pelik, mulai dari krisis moral, krisis ekonomi, krisis kepercayaan, hingga krisis kepemimpinan. Tumbanganya pemerintahan Orde Baru pada 21 Mei 1998 masih segar dalam ingatan kita bahwa pemerintahan yang tidak bersih dan mengabaikan rasa keadilan tidak akan mendapat dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Benarlah apa yang dikatakan pujangga Mesir Syauqy Beyq : Suatu bangsa yang kokoh bertahan. Selama akhlak mewarnai kehidupan. 

Setiap orang pasti merindukan pemerintah yang bersih, jujur, kuat, berani dan berwibawa. Harapan itu merupakan amanat dari Pancasila dan UUD 1945 yang selalu mendambakan pemerintahan yang memiliki moral kemanusiaan dengan semangat kebangsaan. Disamping itu, peran pemuda dalam mengisi kemerdekaan serta pembangunan nasional telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bangsa. Kepeloporan pemuda dalam pembangunan bangsa dan negara harus dipertahankan sebagai generasi penerus yang memiliki jiwa pejuang, perintis dan kepekaan terhadap social, politik dan lingkungan. Hal ini dibarengi pula oleh sikap mandiri, disiplin, dan memiliki sifat yang bertanggungjawab, inovatif, ulet, tangguh, jujur, berani dan rela berkorban dengan dilandasi oleh semangat cinta tanah air.

Maka hasil dari sebuah refleksi dari kepemimpinan pemerintah selama ini mengatakan generasi terdahulu belum bisa menunjukan dirinya sebagai pemimpin. Dalam berbagai kebijakan-kebijakannya pemerintah tidak pro rakyat. Kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan-bahan pokok, serta bahan-bahan baku lainnya adalah bukti dari dampak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Mereka masih berpegang teguh pada aturan lama yang selalu memihak kelompok berduit. 
Kenyataan ini telah disadari oleh kaum muda Indonesia. Kesadaran yang diharapkan mendorong segenap kaum muda untuk segera mempersiapkan dan merancang prosesi pergantian generasi. Karena pada hakikatnya kita membutuhkan wajah-wajah baru. Sehingga muka lama yang hampir usang itu bisa tergantikan dengan muka baru yang lebih muda serta juga memiliki cita-cita dan semangat baru. 
Indonesia membutuhkan pemimpin dari kaum muda yang mampu merepresentasikan wajah baru kepemimpinan bangsa. Ini bukan tanpa alasan, karena kaum muda dapat dipastikan hanya memiliki masa depan dan nyaris tidak memiliki masa lalu. Dan ini sesuai dengan kebutuhan Indonesia kini dan ke depannya yang perlu mulai belajar melihat ke depan, dan tidak lagi berasyik-masyuk dengan tabiat yang suka melihat ke belakang. Kita harus segera maju ke kepan dan bukan berjalan ke masa lalu. Dan secara filosofisnya, masa depan itu adalah milik kaum muda. Mereka lebih steril dari berbagai penyimpangan orde yang telah lalu. Mereka tidak memiliki dendam masa lalu dengan lawan politiknya. Mereka tidak memiliki kekelaman masa lalu. Mereka juga tidak memiliki trauma masa lalu yang sangat mungkin akan membayang-bayangi jika nanti ditakdirkan memimpin. Lebih dari itu, kaum muda paling memiliki masa depan yang bisa mereka tatap dengan ketajaman dan kecemerlangan visi serta memperjuangkannya dengan keberanian dan energi yang lebih baru.
Dalam perjalanan zaman, sejarah baru selalu ditandai dengan lahirnya generasi baru. Dalam kancah sejarah, generasi baru yang mengukir sejarah baru itu adalah dari kalangan kaum muda. Perputaran sejarah juga telah membuktikan bahwa setiap generasi itu ada umurnya. Dengan demikian, nama-nama yang muncul sekarang sebagai calon pemimpin yang sebenarnya adalah satu generasi, juga ada umurnya. 
Inilah peluang yang mesti dijemput oleh kaum muda saat ini. Sebuah peluang untuk mempertemukan berakhirnya umur generasi itu dengan muara dari gerakan kaum muda untuk menyambut pergantian generasi dan menjaga perputaran sejarah dengan ukiran-ukiran prestasi baru. Maka, harapannya adalah bagaimana kaum muda tidak membiarkan begitu saja sejarah melakukan pergantian generasi itu tanpa kaum muda menjadi subjek di dalamnya.
sumber : http://pkknpipadaherang.blogspot.com/2012/04/peranan-pemuda-dalam-pembangunan-bangsa.html


Peranan keluarga dalam membangun bangsa

Bangsa Indonesia telah mengalami pergeseran nilai dan karakter bangsa yang kian memprihatinkan. Nilai kejujuran yang menjadi indikator utama integritas sosial, kini seolah mulai tercerabut dari akar budaya bangsa ini. Ajaran adiluhung para pendiri bangsa untuk “bangunlah jiwanya dan bangunlah badannya”, seolah mengalami pembelokan. Bukannya berfokus  membangun jiwa dan karakter bangsa, selama ini kita justru sibuk berlomba memoles wajah bangsa ini dengan pembangunan materi tanpa kejelasan fungsi. Lantas, bagaimana menciptakan bangsa yang berkarakter apabila generasi muda bangsa sekarang justru sudah terkontaminasi oleh cara pandang dan perilaku yang menyimpang?
Banalitas Kejahatan
Kasus contek massal yang diungkap Siami merupakan contoh konkret bagaimana pergeseran nilai itu terjadi. Besar kemungkinannya, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es. Jika realitas itu dapat diungkap secara jelas, hampir bisa dipastikan kenyataan yang ada justru akan membuat para pembuat kebijakan di negara ini lemas seketika. Kasus contek massal ini pada kenyataannya tidak hanya terjadi di sekolah tempat anak Siami belajar, tetapi juga terjadi di Sulawesi dan Jakarta Selatan, bahkan mungkin hampir di seluruh wilayah Indonesia pada saat siswa mengikuti Ujian Nasional (UN). Mencontek tidak lagi menjadi perilaku tabu. Sejak usia dini, anak telah diajarkan pola dan model perilaku yang menyimpang, tidak patut, dan menghalalkan segala cara. Seolah tumbuh kebanggaan besar dalam benak mereka ketika berhasil “mengakali” hukum dan aturan, kendati harus menabrak prinsip etika sosial dan menginjak-injak ajaran suci keagamaan sekalipun.
Jika benar fenomena tersebut terjadi secara massal dan mengalami pengulangan dalam skala luas, maka ancaman lahirnya generasi patologis akan menjadi nyata. Perilaku korup seolah menjadi fenomena wajar yang sengaja dilestarikan hingga memberikan warna baru terhadap karakter budaya suatu masyarakat. Fenomena inilah yang disebut oleh Hannah Arend (1980) sebagai ‘the banality of evil’ atau ‘banalitas kejahatan’. Di mana perilaku yang menyimpang dari etika sosial dan aturan legal-formal, yang kemudian di-stereotype sebagai sikap ‘jahat’, justru dipandang sebagai perilaku yang “banal” atau biasa alias lumrah. Sebaliknya, mereka yang tidak mengikuti trend dan kecenderungan perilaku menyimpang tersebut, justru dipandang sebagai pihak yang, meminjam istilahnya Eric Fromm (2003), telah “teralienasi”.  
Kecenderungan sosial semacam itu kini benar-benar terbukti. Siami, orang tua siswa berinisial AL yang berusaha menguak fakta kebenaran tentang fenomena contek massal, justru harus menanggung resiko besar. Kejujuran yang dia suarakan justru berbuah pahit. Siami dan keluarganya harus menanggung malu karena dikucilkan, dicaci, dimaki, disingkirkan, bahkan diusir paksa oleh warga di kampung halamannya di Desa Gadel, Surabaya. Siami mungkin lupa, bahwa kebenaran di negeri ini mahal harganya. Bahkan, sebut saja Bapak X di Jakarta yang merupakan seorang mantan guru juga harus mengalami tindakan “dinon-aktifkan” dari pekerjaannya akibat keberaniannya mengungkap tindak kecurangan saat Ujian Nasional yang terjadi di sekolah tempat ia pernah mengajar.
Masyarakat bangsa ini, seolah-olah mengalami “split personality”, atau kepribadian yang terbelah. Artinya, dalam pola interaksi dan komunikasi sosial kemasyarakatan, tidak sedikit simbol-simbol agama digunakan, jargon-jargon moral dan etika sosial dikibarkan. Tetapi dalam perilaku keseharian, idealitas itu bisa melenceng tajam. Setiap hari ayat-ayat kitab suci dikumandangkan, tetapi pada saat yang sama perilaku korupsi juga terus dilestarikan. Setiap hari jargon-jargon hukum dan etika-moral sosial dikampanyekan, tetapi pada saat yang sama, kecurangan, kekerasan, penipuan, dan diskriminasi terhadap nilai-nilai sosial juga terus dijalankan. Seolah ajaran-ajaran moral-spiritual yang universal itu tidak lagi berbekas. Tak ayal, kualitas bangsa ini yang diukur dari HDI harus berada di posisi 108 dari 188 negara di dunia pada tahun 2009. Bahkan bangsa Indonesia harus bertengger di posisi puncak sebagai negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik untuk periode 2008-2010 menurut PERC (Political & Economic Risk Consultancy) dengan indeks korupsi yang meningkat tajam dari 8.32 pada tahun 2009 menjadi menjadi 9.07 tahun 2010. Data lain menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masuk dalam jajaran pemerintahan paling kotor nomor lima sedunia versi KPK.
Revitalisasi keluarga
Paulo Freire (1970) berpesan, sekolah hendaknya tidak hanya diposisikan sebagai media transfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga harus difungsikan sebagai media pembentukan karakter positif bagi setiap individu yang terlibat dalam proses belajar mengajar. Sehingga out put pendidikan tidak hanya menghasilkan masyarakat yang berpengetahuan (well-educated people), tetapi juga mampu menciptakan sebuah masyarakat yang  tercerahkan dan terbebaskan (enlightened and liberalized society).
Caranya, reformulasi kurikulum perlu dilakukan dengan menitikberatkan pada pembentukan karakter anak. Pendidikan sebaiknya lebih diarahkan pada penanaman sifat-sifat keuletan, kesabaran, bekerja keras, tolerasi, dan berintegritas. Sehingga proses belajar dapat diarahkan untuk mencetak siswa yang memiliki semangat berkompetisi (fighting spirit) yang prima, tanpa harus terjebak dalam budaya dan perilaku instan. Kolektivitas dan semangat bekerja sama Antar siswa dalam kelas juga perlu ditumbuhkan untuk menghindarkan mereka dari suasa cemburu (jealous) yang berujung pada sikap saling menjatuhkan. Prinsip-prinsip dasar etika yang juga harus diprioritaskan dalam agenda reformulasi kurikulum pendidikan.
Hal penting lain yang perlu dilakukan adalah, revitalisasi peran keluarga dalam upaya penanaman prinsip etika-moral sosial dan keagaman dalam pembentukan watak dan karakter anak. Keluarga merupakan institusi primer dan fundamental bagi individu untuk mengajarkan dan menerima pendidikan dan pengajaran nilai-nilai karakter. Semakin banyak nilai-nilai positif yang ditanamkan, semakin besar harapan sang anak akan tumbuh menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, toleran, dan berintegritas. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan Megawangi pada tahun 2003 menunjukkan bahwa penanaman pendidikan karakter sejak usia dini di lingkungan keluarga akan menghasilkan sikap kepribadian positif anak ketika dewasa.
Keluarga merupakan unit terkecil di mana orang tua mempunyai peranan yang besar dan vital dalam mempengaruhi kehidupan seorang anak, terutama pada tahap awal maupun tahap-tahap kritisnya karena lingkungan keluarga merupakan media untuk menumbuhkan dan mengembangkan karakter positif mereka. Selain itu, nilai-nilai sosial, norma agama, serta prinsip hidup yang diinternalisasikan melalui persinggungan dan interaksi sosial anak yang intensif dengan anggota keluarga akan lebih mudah menancap kuat di alam kesadaran anak  yang kelak akan ‘sistem kontrol internal’ bagi perilaku mereka.
Karena itu, teladan sikap orang tua sangat dibutuhkan bagi perkembangan anak-anak. Hal ini penting karena pada fase perkembangan manusia, usia anak adalah tahapan untuk mencontoh sikap dan perilaku orang di sekitar mereka. Terutama bagi anak usia sekolah yaitu usia 6 sampai dengan 12 tahun, menurut teori Social Learning Vygotsy, sikap teladan orang tua menjadi hal yang vital karena pada usia tersebutlah mereka butuh penguatan karakter dari lingkungan sekitar. Dengan sikap dan teladan yang baik ditambah dengan penguatan ‘emotional bonding’ antara anak dengan orang tua, upaya infiltrasi nilai-nilai moral dan karakter yang baik pada anak akan lebih mudah untuk dilakukan. Selain itu, sikap keterbukaan antara anak dan orang tua juga sangat dibutuhkan untuk menghindari anak dari pengaruh pergeseran nilai-nilai negatif yang ada di luar lingkungan keluarga, termasuk di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, diharapkan dalam rangka memperingati Hari Keluarga 29 Juni, peran keluarga sebagai unit pertama dan utama bagi penanaman nilai-nilai karakter bagi anak dapat kembali digalakkan fungsinya. Sehingga nilai-nilai karakter akan tertanam kuat di diri anak-anak kita. Apabila hal tersebut telah terlaksana, anak-anak dengan sendirinya akan dapat bersikap dan berperilaku sesuai dengan tahap perkembangannya. Karena dengan penguatan karakter individu anak, diharapkan mereka tidak mudah terbawa arus perkembangan negatif di lingkungan sekitar, termasuk di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, berbagai kasus yang terjadi akhir-akhir ini mengenai pergeseran nilai karakter bangsa yang terjadi pun di lingkungan pendidikan dapat menuntun para orang tua sebagai penanggung jawab perkembangan anaknya untuk dapat menguatkan kembali fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan bagi terjadinya pergeseran nilai-nilai karakter bangsa.****

SUMBER : http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=189%3Akeluarga-dan-karakter-bangsa-&catid=20%3Aterbaru&Itemid=94&lang=id 

Peran Masyarakat Desa dan Kota dalam Pembangunan Indonesia

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-
mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
            Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-
montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
            Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa.
            Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.
Sumber: https://hendraprijatna68.files.wordpress.com
Opini: Masyarakat desa dan masyarakat kota saling berhubungan erat untuk membangun negara Indonesia. Desa merupakan sumber kebutuhan hidup manusia, karena sumber tanaman padi, sayur, dll berasal dari desa. Sedangkan kota juga bermanfaat bagi desa. Hal ini sangat berhubungan erat, maka untuk membangun bangsa Indonesia diperlukan kerjasama antar desa dan kota.

Selasa, 09 Oktober 2012

TAWURAN PELAJAR

Peristiwa tawuran pelajar seperti tidak pernah berhenti, terus terjadi. Sejarah tawuran pelajar memang sudah lama berlangsung di berbagai wilayah.
Di Jakarta, bentrokan antarpelajar tampaknya juga sudah terjadi sejak lama. Berita Kompas edisi 29 Juni 1968 memuat artikel ”Bentrokan Peladjar Berdarah”. Perkelahian pelajar tahun 1968 itu membuat Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, harus turun tangan mengingatkan para pelajar yang sedang berselisih itu. Meski tidak diketahui sejak kapan mulainya tawuran pelajar, dari artikel tahun 1968 itu tercatat hingga bulan ini tawuran pelajar kerap mengisi pemberitaan walaupun dengan frekuensi yang bervariasi.
Belum ada data kuantitatif yang jelas tentang jumlah perkelahian pelajar, tetapi jika merujuk pada data dari kepolisian terlihat peningkatan eskalasi. Kejadian bentrok pelajar dalam tiga tahun terakhir meningkat, tercatat 11 kali pada 2009, sebanyak 28 kali pada 2010, dan naik menjadi 31 kali sampai bulan Juni 2011 saja.
Dari jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, sebagian besar responden (55,9 persen) secara nasional mengatakan tawuran pelajar makin berkurang. Namun, dua kota, Jakarta dan Medan, mengindikasikan jumlah tawuran di kota mereka sama saja bahkan bertambah jumlahnya. Apakah ini berarti Jakarta memasuki era sebagaimana tahun 1980 hingga 1990-an yang banyak dijejali peristiwa bentrokan?

Budaya populer
Dari jajak pendapat Kompas dengan responden di 12 kota seluruh Indonesia, diketahui sebanyak 17,5 persen responden mengakui bahwa saat dia bersekolah SMA sekolahnya itu pernah terlibat tawuran antarpelajar. Tidak sedikit pula responden atau keluarga responden yang mengaku pada masa bersekolah terlibat tawuran atau perkelahian massal pelajar. Jumlahnya mencapai 6,6 persen atau sekitar 29 responden.
Berbagai keprihatinan muncul atas tawuran pelajar yang seolah tiada henti. Jelas ”budaya” tawuran pelajar harus segera di hentikan. Namun, bagaimanakah menghentikan kekerasan yang seakan terus terjadi tersebut?
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya menggabungkan sekolah yang sering tawuran menjadi satu. Dalam kasus tawuran di SMA 9 dan SMA 11 Jakarta, dilakukan langkah penggabungan dua sekolah menjadi SMA 70. Namun, hawa tawuran ternyata tak surut. Malahan SMA 70, yang menjadi sangat banyak muridnya itu, menjadi lawan para siswa SMA 6, tetangganya sendiri. Catatan menunjukkan, kedua SMA itu telah terlibat tawuran sejak tahun 1980-an.
Salah satu upaya mengurangi tawuran yang juga pernah dilakukan adalah memindahkan letak sekolah karena diduga lingkungan sekolah yang terlalu ramai di tengah kota mengakibatkan tekanan mental lebih berat bagi siswa. Di sepanjang periode 1980-an, SMA 7 Gambir Jakarta terlibat konflik eksesif dengan STM Boedi Oetomo Pejambon. Kemudian di awal tahun 1990-an SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo.
Konflik mereda, tetapi tak benar-benar pupus. Malahan, kini tawuran pelajar cenderung meluas. Tidak hanya melawan ”sesama” pelajar SMA, tetapi makin berani mengarah ke pihak lain sebagaimana kasus pengeroyokan terhadap wartawan berbagai media baru-baru ini oleh siswa SMA 70 Jakarta.

Kegelisahan diturunkan
Sulit dimungkiri bahwa soal tawuran tak semata terjadi akibat konflik antarindividu atau kolektif siswa SMA. Lingkungan perkotaan yang makin tak menyisakan ruang eksistensi bagi anak muda juga berperan. Sebanyak 65,3 persen responden menilai, faktor lingkungan yang buruk di mana siswa mudah mengakses minuman keras dan narkoba membuat mereka rentan terseret dalam tawuran.
Seorang responden yang pernah terlibat tawuran mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas pertemanan.
Salah satu yang seharusnya mampu dicegah adalah diturunkannya konflik pelajar atau siswa kepada angkatan yang lebih muda. Seorang responden yang menjadi siswa SMA di awal periode 1990-an menuturkan, para kakak kelas mengajak, bahkan setengah mengancam adik kelas, agar terlibat tawuran untuk mendukung sekolah. Bukan hanya siswa laki-laki, siswa perempuan pun dilibatkan untuk menyembunyikan berbagai benda untuk tawuran.
Mayoritas publik juga menengarai kekerasan memang diturunkan. Sebanyak 63,4 persen responden berpendapat bahwa tawuran pelajar diturunkan dari kakak kelas pada siswa baru di sekolah tersebut.(Kendar Umi Kulsum/Litbang Kompas)


sumber :  http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/21/02385365/Tawuran.Pelajar.Tak.Kunjung.Surut

Kamis, 28 Juni 2012

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.    Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.    Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.    Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
2.    Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
3.    Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
1.    melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2.    pembentukan negara federal; atau
3.    membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1.    Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2.    Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.    Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.    Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.    Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6.    Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.    Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
8.    Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.    Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10.    Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.    Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12.    Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13.    Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14.    Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15.    Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
a)    sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b)    pencairan dana cadangan
c)    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d)    penerimaan pinjaman daerah
e)    penerimaan kembali pemberian pinjaman
f)    penerimaan piutang daerah.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a.    pembentukan dana cadangan
b.    penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
c.    pembayaran pokok utang
d.    pemberian pinjaman daerah.
Sumber Pendapatan daerah
Faktor keuangan merupakan faktor yang esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
a)    hasil pajak daerah;
b)    hasil retribusi daerah;
c)    hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. dana perimbangan;
3. pinjaman daerah;
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari sejumlah pendapatan daerah tersebut di atas, upaya penghimpunan yang paling diutamakan adalah pada pendapatan asli daerah (PAD), mengingat PAD adalah sumber yang sering dijadikan ukuran sebagai kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan salah satu sumber PAD yang dominan setelah pajak daerah.
Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah beserta potensinya diatur secara terpisah dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mendorong efisiensi, maka Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan suatu penyederhanaan atas banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah di masa yang lalu yang cenderung mengakibatkan timbulnya biaya ekonomi tinggi. Berdasarkan suatu studi, jumlah dan jenis pajak dan retribusi menjadi turun, sebagai contoh untuk Kota Surabaya terjadi penurunan jenis Pajak dan Retribusi dari 86 menjadi 27 jenis. Contoh lainnya yaitu Kebupaten Deli Serdang dari 42 menjadi 20 jenis (Mahi, 2000:58-59).


Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
DASAR HUKUM
1.    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.    UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.    PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
7.    PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
8.    Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
10.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH
1.    Pinjaman Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
2.    Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.    Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4.    Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending);
5.    Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERENCANAAN PINJAMAN DAERAH
Proses Perencanaan Pinjaman Jangka Menengah dan Panjang Pemerintah Daerah
PERSYARATAN PINJAMAN
1.    Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
2.    Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) paling sedikit 2,5;
3.    Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
4.    Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang dilakukan dengan persetujuan DPRD.


SUMBER PINJAMAN
1.    Pemerintah;
1.    Pendapatan Dalam Negeri (Rekening Pembangunan Daerah);
2.    Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement (SLA)/on-lending)
2.    Pemerintah daerah lain;
3.    Lembaga keuangan Bank;
4.    Lembaga Keuangan bukan Bank; dan
5.    Masyarakat
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan melalui Menteri Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN
1.    Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali  pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.    Pinjaman jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
3.    Pinjaman Jangka Panjang
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
PENGGUNAAN PINJAMAN
1.    Pinjaman Jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas;
2.    Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan;
3.    Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan*);
*) yang dimaksud dengan “proyek investasi menghasilkan penerimaan” adalah proyek prasarana dan atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut. 
PROSEDUR PINJAMAN
Prosedur pinjaman daerah dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu :
1.    Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
2.    Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber selain dari Pinjaman  Luar Negeri.
3.    Pinjaman Daerah dari sumber Selain Pemerintah baik pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang. Pinjaman ini dapat dilakukan sepanjang tidak melampau batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemda.
LARANGAN PENJAMINAN
1.    Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain;
2.    Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan;
3.    Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
1.    Seluruh kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan;
2.    Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari penerimaan negara yang menjadi hak daerah tersebut.
PELAPORAN PINJAMAN
1.    Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
2.    Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.

Pengertian politik negara,kekuasaan,pengambil keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan



Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikatpolitik yang dikenal dalam ilmu politik.

Politik sangat erat kaitannya dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara melaksanakan tujuan itu.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
# ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
# ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
# CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
# LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
# ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
# IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W




Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.

Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat